DIALEKTIS.CO – Sekitar 58 dosen tergabung dalam Koalisi untuk Transparansi Unmul (KTU) menegaskan transparansi dalam makna kebebasan memperoleh informasi yang layak dan memadai, adalah salah satu prinsip dalam tata kelola universitas. Bahkan transparansi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.
Untuk itu, koalisi dosen tersebut mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan audit pembanding secara internal (Contra audit internal) terhadap proses pelaksanaan remunerasi dilingkungan Universitas Mulawarman (Unmul).
“Keputusan mengenai remunerasi harus dibuka seterang-terangnya untuk seluruh warga universitas mulawarman tanpa terkecuali,” kata Alfian, salah satu dosen yang tergabung dalam Koalisi untuk Transparansi Unmul, Selasa (26/3/2024).
Dosen Fakultas Hukum itu menuturkan ketentuan Pasal 28F UUD 1945 ditegaskan bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Ketentuan ini semakin dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia. Termasuk informasi dalam tata kelola universitas.
Sayangnya, praktek transparansi dan kebebasan informasi ini, diabaikan dalam tata kelola Universitas Mulawarman. Salah satunya dalam hal keputusan mengenai remunerasi.
Tidak ada proses yang transparan dan terbuka, tidak ada informasi yang layak dan memadai, bahkan keputusan remunerasi ini dilakukan di ruang tertutup.
Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola universitas, bahkan menciderai semangat dan mandat konstitusi. Universitas harus membuka mata, jika keputusan diambil di ruang tertutup, cenderung korup.
“Meminta rektor membuka data mengenai dokumen penetapan tim remunerasi, dokumen penetapan standar dan kriteria perhitungan remunerasi, dan dokumen penetapan daftar penerima beserta besaran yang diterimanya,” tegasnya.
Kata dia, ketiadaan transparansi dalam keputusan mengenai remunerasi ini memberikan ketidakpastian hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan kepastian hukum yang adil.
Hanya akan melahirkan persekongkolan yang berujung kepada tindakan perbuatan melawan hukum. Dan lazimnya tindak pidana korupsi, selalu dimulai dari keputusan-keputusan yang lahir di ruang gelap.
Sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan universitas yang baik, maka tuntutan dan sikap ini harus dimaknai sebagai masukan serta oto kritik. Jangan sampai kampus yang mengajarkan teori-teori tentang tata kelola pemerintah yang baik, justru mengabaikan prinsip good governance dalam tata kelola organisasinya.
“Pihak universitas harus responsif dan terbuka mendorong transparansi keputusan remunerasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak informasi bagi seluruh warga universitas mulawarman,” tuturnya.
Lebih jauh, Koalisi untuk Transparansi Unmul meminta kepada seluruh warga universitas mulawarman untuk bersikap kritis terhadap setiap keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola universitas yang baik. Sebab kritik adalah bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh UUD 1945.
Sekedar diketahui, sejumlah dosen yang tergabung dalam Koalisi untuk Transparansi Unmul tersebut diantaranya Purwadi (FEB), Sri Murlianti (FISIP), Herdiansyah Hamzah (FH), Irma Suryani (FH), Orin Gusta Andini (FH), Alfian (FH), Sholihin Bone (FH), Warkhatun Najidah (FH), Sulung Nugroho (FH), Rahmawati Al Hidayah (FH), Enos Paselle (FISIP), Jonathan Irene Sartika (FIB), Amsari Damanik (FH), Grizelda (FH), Aryo Subroto (FH), M. Muhdar (FH).
Siti Kotijah (FH), Dini Zulfiani (FISIP), Aji Ratna Kusuma (FISIP), Budiman (FISIP), Saipul (FISIP), H.M. Aswin (Faperta), Dewi Atriani (FH), La Syarifuddin (FH), Wiwik Harjanti (FH), Sofwan Rizko (FH), Islamudin Ahmad (FF), Abdul Aziz (FMIPA), Muhammad Faisal (FF), Muh. Hasyim (Fahutan), Unis Sagena (FISIP), Burhanuddin (FEB), Muhammad Hairul Saleh (FISIP), Syamsul Rijal (FKIP), Dahri D. (FIB), Eka Yusriansyah (FIB), Fahrul Rozi (FF).
Chaidir Masyuhri M (FF), Muhammad Nuzul Azhim AS (FF), Leny Eka Tyas W (FF), Ummi Khuzaimah (FF), Arsyik Ibrahim (FF), Mahfuzun Bone (FF), Baso Didik Hikmawan (FF), Akhmad Jaizzur Rijai (FF), Hifdzur Rashif Rijai (FF), Erwin Samsul (FF), Riki (FF), Arman Rusman (FF), Arsitya W. Pamuncak (FH), Safarni Husain (FH), Febri Noor Hediati (FH), Junaidin (FF), A. Tenri Kawareng (FF), Chairul Aftah (Fisipol), Dody Arisandhy (FEB), Agus Junaidi (FEB), Nasrullah (FIB). (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post