Dialektis.co – Polda Kaltim, akhirnya mengungkap kronologi kasus penculikan Muhammad Royyen Prasetyo (7) oleh orang tidak dikenal di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur hingga ditemukan tewas di semak-semak, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
Pelaku ternyata seorang pria berinisial MY (32) yang berprofesi sebagi driver ojek online (Ojol). Berkat kejelian petugas, ia berhasil dibekuk di Balikpapan.
Dalam siaran pers yang disiarka langsung, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto mengungkap kejahatan keji ini bermula pada Senin (1/6/2026), saat korban ditinggal ibunya membuang sampah.
Pada pukul 19.00 Wita petang, korban masih terlihat berada di sekitar rumahnya di Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
Baca juga: Heboh Anak Hilang di Sangatta Utara, Muncul Pesan Minta Tebusan Rp200 Juta
Saat ibu korban pulang, Royyan sudah menghilang. Merasa janggal, keluarga mulai mencari keberadaan korban di sekitar lokasi. Namun hasilnya nihil.
Dari keterangan kawan-kawan korban. Royyen dibawa oleh seorang pria tidak dikenal yang mengenakan jaket dan helm ojol mengendarai motor matik.
“Ibu korban lalu mengingat, sempat melihat pria terduga pelaku tersebut di sekitar lokasi sejak siang hari,” ujar Kombes Yuliyanto, Kamis (4/6).
Setelah mendapat laporan. Tim gabungan polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi rumah korban.
“Polisi berhasil mengindentifikasi terduga pelaku dan dilakukan pengejaran ke Balikpapan,” tuturnya.
Sehari berselang, pada Selasa (2/6) sekira pukul 20.30 Wita, pelaku ditangkap di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat beserta sejumlah barang bukti.
Namun korban tidak ada. Pelaku mengaku korban ditinggal di wilayah Sangatta. Pencaria korban pun dilakukan di wilayah Bukit Pelangi.
Baca juga: Royyan Bocah yang Viral Hilang di Sangatta Utara Ditemukan Tewas di Bukit Pelangi
Akhirya pada Rabu (3/6) sekitar pukul 12.00 Wita jelang Azan Dzuhur, tubuh Royyen ditemukan di dalam rawa saluran parit dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua sepeda motor matik, jaket transportasi online, helm merah, pakaian milik pelaku dan korban, serta sandal korban.
Tersangka MY dijerat Pasal 450 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan, Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait penculikan anak, serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post