DIALEKTIS.CO – Seorang pengendara speda motor jenis Honda Beat berwarna merah hitam harus rela mendekam dalam sel tahanan Polsek Bontang Utara karena kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba, FR (25) warga Jalan Kapal Layar 5, Loktuan, Kota Bontang itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, bersama Unit Opsnal Sat Resarkoba Polres Bontang pada Senin 29 Mei 2023.
“Ditangkap di Jalan Selamet Riyadi, Loktuan. Sekira pukul 22.00 Wita malam,” ujar Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono dalam rilisnya, Selasa (30/5).
Terangnya, saat dilakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti sebelas plastik klip kecil berisi butiran kristal narkotika jenis sabu seberat 4,96 gram.
Pengakuan tersangka barang bukti tersebut baru saja ia ambil untuk dijual kembali.
“Masih terus kami dalami kebenarannya. Termasuk asal usul barang haram tersebut,” tuturnya.
Selain barang bukti sabu, Polisi turut mengamankan satu unit HP warna hitam yang diduga diguankan komunikasi transaksi. Serta satu unit Sepeda Motor Beat yang dikendarai tersangka saat penangkapan. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.