DIALEKTIS.CO – Sidang kasus pencemaran nama baik antara oknum Dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Bontang akan dilanjutkan dengan pembuktian, pada 16 Agustus mendatang.
Hal itu, lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, oknum dosen yang berinisial HVS ini didakwa melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP.
“Majelis hakim menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima,” kata Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Menurutnya pertimbangan majelis hakim memutuskan itu lebih karena keberatan tidak berdasar.
Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan mengatakan berkas kasus ini diserahkan ke PN pada Selasa (12/7/2022) lalu.
Hingga kini persidangan terus berjalan. Namun, terdakwa tidak ditahan karena tidak memenuhi ketentuan penanahan.
“Ancamannya yakni pidana penjara maksimal selama 9 bulan dan denda Rp 4.500,” kata Sofian.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Zuhri Eko Pribadi menegaskan perkara ini masuk delik aduan. Korban yang melaporkan ialah oknum dosen yang dulunya berada di institusi sama.
“Pencemaran nama baik. Ini lebih ke perkataan verbal bukan menyangkut kekerasan,” bebernya.
Kata dia, barang bukti yang diserahkan korban berupa satu buah flashdisk berwarna merah hitam yang berisikan rekaman video unjuk rasa mahasiswa.
Sebelumnya, kasus Dosen Vs Dosen ini sempat viral. Kala itu, sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) salah satu kampus swasta menggelar unjukrasa di pelataran kampus.
Aksi mahasiswa tersebut direspons negatif oleh tersangka. Bahkan, sejumlah mahasiswa diduga dipukul menggunakan kayu sapu. Ucapan kasar dan menghina pun terlantor dari Dosen itu.
Serta mengeluarkan kalimat yang dinilai mencemarkan nama baik Dosen lainnya yang sedang tidak berada di lokasi kejadian. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post