DIALEKTIS.CO – Tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan ke Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam akhirnya berakhir setelah pihak kepolisian menyatakan keaslian dokumen.
Polres Bontang memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu tersebut yang sebelumnya dilayangkan oleh DPC-PHM (Pusat Hubungan Masyarakat) Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing menyampaikan keputusan penghentian penyelidikan diambil karena tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
“Satuan Reserse Kriminal telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan yang mendalam dan komprehensif, termasuk klarifikasi langsung kepada instansi terkait,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (02/06).
Kronologis Kasus
Dijelaskannya, pengaduan awal diterima pada 12 November 2024, serta disusul dengan surat lanjutan dari DPP-PHM Samarinda sebagai pengambil alih pelaporan.
Adapun objek pelaporan adalah dugaan pemalsuan ijazah nomor 11.01033 atas nama AFSH.
Klarifikasi dan Hasil Penelusuran:
– Pihak pelapor melalui surat resmi telah mengajukan permintaan klarifikasi ke Kemendiktisaintek pada 29 November 2024.
– Berdasarkan balasan dari Kemendiktisaintek tanggal 12 Februari 2025, diperoleh informasi bahwa :
- AFSH terdaftar sebagai mahasiswa aktif pindahan dari Universitas Trunajaya Bontang ke Universitas Tridharma Balikpapan.
- Terverifikasi lulus pada 8 Agustus 2016 dengan nomor ijazah 11.01043 dan NIM 2015110025T.
- Informasi ini diperkuat melalui pengecekan pada laman resmi PDDIKTI dan PISN Kemdikbud.
- Perbedaan nomor ijazah yang dipersoalkan (11.01033) merupakan kekeliruan administrasi dalam dokumen temuan dan tidak terbukti sebagai bentuk pemalsuan.
Hasil Gelar Perkara
Berdasarkan gelar perkara internal dan gelar perkara khusus yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa :
1. Tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan sebagai tindak pidana.
2. Unsur pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tidak terpenuhi.
3. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan sesuai ketentuan Pasal 102 KUHAP karena tidak terpenuhinya unsur pidana.
Kapolres Bontang dalam rilis menyampaikan bahwa “Polres Bontang telah memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak Kemendikbudristek. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post