Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Kasus Curanmor Tetangga di Loktuan Terungkap, AN Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
January 19, 2026
Kasus Curanmor Tetangga di Loktuan Terungkap, AN Terancam 5 Tahun Penjara

Barang Bukti Kasus Curanmor di Loktuan (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi. AN (41), nekat mengambil motor warga yang terparkir tak jauh dari kediamannya di wilayah Kelurahan Loktuan, Kota Bontang.

Aksinya akhirnya tercium Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang yang menyisir wilayah itu setelah menerima laopran kehilangan dari korban.

“Pelaku, bersama barang bukti diamankan pada Jumat (16/1/2026) di rumahnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah.

Saat diamankan AN mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi juga masih terus melakukan pendalaman. Termasuk kemungkinan adanya TKP korban lainnya.

‘Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Bontang
ShareTweet
Previous Post

Hari Kelima Pasca Longsor di Kanaan, Warga Bersyukur TNI Turun Bantu Bersihkan Rumah

Next Post

Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipenjara Atas Karya Jurnalistik

Related Posts

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026
WARTA

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

Waspada! 3 Lokasi Penerapan ETLE di Bontang, Pelanggar Bisa Ditilang Berulang-ulang
WARTA

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Dekat GOR Loktuan

Warga Harap Pemicu Karhutla di Bonles Diusut Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan
WARTA

Warga Harap Pemicu Karhutla di Bonles Diusut Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup 2026 Tembus Rp772,9 Juta
EKBIS

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup 2026 Tembus Rp772,9 Juta

Kabar Duka, Komandan Damkar Kebanggaan Bontang Norman Tutup Usia
WARTA

Kabar Duka, Komandan Damkar Kebanggaan Bontang Norman Tutup Usia

16 Paket Sabu Gagal Edar di Muara Badak, Dua Pria Masuk Penjara
WARTA

16 Paket Sabu Gagal Edar di Muara Badak, Dua Pria Masuk Penjara

Next Post
MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Pilkada, Ini Syarat Perolehan Suaranya

Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipenjara Atas Karya Jurnalistik

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.