Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Jurnalis Bontang Gelar Aksi Solidaritas Lawan Kekerasan Pers

by Redaksi
April 8, 2021
Jurnalis Bontang Gelar Aksi Solidaritas Lawan Kekerasan Pers

Ilustrasi Aksi Jurnalis Perempuan (Foto/dok.Dialektis.co)

DIALEKTIS.CO – Sejumlah jurnalis di Kota Bontang menggelar aksi simpatik di Simpang Empat Amalia, Bontang Baru, Kota Bontang, Kamis (8/4) Malam.

Mereka menggelar solidaritas atas pristiwa yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya pada Sabtu 27 Maret lalu.

Nurhadi mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik, berupa liputan investigasi kasus dugaan suap mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Usut tuntas kasus kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo tanpa memandang jabatan dan instansi manapun dari para pelaku karena ini adalah pelanggaran terhadap amanah Undang-undang,” kata Ketua Bidang Advokasi Forum Jurnalis Bontang, Ikhwal dalam orasinya.

Baca juga: Jurnalis Tempo Disekap dan Dianiaya ketika Liputan di Surabaya, Ini Kronologinya

Mereka memandang kekerasan terhadap jurnalis seperti yang dialami Nurhadi adalah wujud nyata kebebasan pers di negri ini tidak sedang baik-baik saja.

Undang-undang No 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga dan memberi perlindungan hukum kepada jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, telah ditabrak.

Mereka menilai, pristiwa itu bukti pelanggaran ketentuan pidana dalam UU Pers yang tertuang dalam Pasal 18 tentang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja Pers. Serta, melanggar pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam orasinya massa aksi mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini.

“Harus ada sikap profesionalisme aparat dalam proses penyelidikan perkara ini. Sehingga siapapun yang terbukti bersalah haruslah diproses secara hukum sesuai ketentuan Undang-undang negeri ini,” tegas salah satu orator.

Menariknya selain mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap professional, dalam aksinya para peliput berita ini juga saling mengingatkan seluruh rekan seprofesinya untuk terus bekerja dengan tetap mematuhi kode etik dan UU Pers saat melakukan tugasnya.

Sekedar diketahui, aksi solidaritas jurnalis Bontang ini merupakan gabungan massa aksi dari sejumlah organisasi jurnalis di Kota Bontang. Yakni, Forum Jurnalis Bontang (FJB), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan solidaritas sejumlah Mahasiswa. (Yud/DT).

Tags: Aliansi Jurnalis IndependenForum Jurnalis BontangIJTI BontangPWI Bontang
Previous Post

Fasilitas KIR Diproyeksi Dibangun 2022, Dishub Nego 20% Biaya KIR Masuk PAD

Next Post

Jadwalkan Sosialisasi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Parkir Jadi Perhatian

Next Post
Mudik Lebaran 2021, Dishub Bontang Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat

Jadwalkan Sosialisasi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Parkir Jadi Perhatian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.