DIALEKTIS.CO – Publik mengenal dua istilah disita dan dirampas dari benda-benda yang bermasalah oleh hukum Negara, ternyata dua istilah ini memiliki pengertian yang berbeda loh dalam status hukum Negara.
Perlu diketahui ada perbedaan status hukum antara kata sita dan kata rampas dari status barang yang bermasalah secara hukum.
Kepala divisi pemasyarakat (Kadivpas) Kanwil Kaltim Kementerian Hukum dan Ham, Jumadi menjelaskan yang dimaksud dengan benda sitaan negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
Sedangkan barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
“Penyitaan dan perampasan adalah dua hal yang berbeda. Perbedaannya adalah penyitaan bersifat sementara, dimana barang milik seseorang dilepaskan darinya untuk keperluan pembuktian,” jelas Jumadi saat mengunjungi Rupbasan Kelas I Samarinda, Senin (29/03/2021).
Lanjutnya, benda sitaan negara dan barang rampasan negara harus disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Jika terbukti barang yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka tindakan selanjutnya terhadap barang itu adalah dirampas untuk negara.
Namun begitu, perampasan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa barang tersebut dirampas oleh negara.
“Hal ini juga harus dipahami bersama agar kita semua paham status benda yang ada di Rupbasan ini, sesuai peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 16 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara pada rumah penyimpanan benda sitaan negara” ujarnya.
Mengingat pentingnya status hukum benda sitaan Negara ini, Kadivpas Jumadi pun meminta jajarannya khususnya Rupbasan Kota Samarinda untuk melakukan silahturahmi serta kerja sama dengan aparat hukum terkait.
Kunjungan kerjanya ini dilakukan dalam kepentingan memberikan pengarahan kepada jajaran serta mendorong setiap Upt untuk memaksimalkan kerjanya menuju WBK dan WBBM yang sedang di persiapkan Kanwil Kaltim Kemenkumham. (Red/Yud)
Discussion about this post