DIALEKTIS.CO – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM Kaltim) dan sejumlah warga Dairi resmi mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas banding yang dilakukan Kementerian ESDM terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait kewajiban membuka data pertambangan, Selasa (29/3).
Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang menyatakan keputusan Majelis Hakim KIP menjadi terobosan penting atau legitimasi bahwa kontrak pertambangan dari perusahaan tambang mineral dan batubara menjadi terbuka bagi publik.
“Ini merupakan bentuk nyata upaya Kementiran ESDM untuk dapat terus menyembunyikan data KK Pertambangan dan Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta daftar nama, profesi, jabatan, rekaman, dan notulensi pengajuan Perpanjangan kelanjutan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” ujar Rupang dalam siaran persnya.
Baca juga: Warga Menang Sengketa Informasi, ESDM Wajib Buka Data Tambang
Terangnya, pada Kamis, 20 Januari 2022 lalu, KIP telah mengabulkan permohonan keterbukaan informasi yang diajukan oleh Serli Siahaan, warga Dairi, Sumatera Utara, melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Kontrak Karya (KK) dan status operasi produksi terbaru pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Karna itu, beberapa kontrak pertambangan kini harusnya dapat dibuka publik, antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, PT Berau Coal (BC), PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Kideco Jaya Agung.
Selain kelima kontrak tersebut, kontrak perpanjangan izin PT. Arutmin juga disebut terbuka untuk publik, termasuk dengan dokumen evaluasi, rekaman dan catatan notulensi dari evaluasi pengajuan perpanjangan kontrak PKP2B PT Arutmin.
Namun, bukannya segera melaksanakan putusan Hakim Komisioner KIP untuk tidak mengklasifikasi kontrak pertambangan sebagai informasi tertutup, Kementerian ESDM tetap pada sikapnya menutup informasi 5 perusahaan besar tambang batubara dan menyatakan bahwa mereka akan naik banding.
“Bebalnya pemerintah yang menutup rapat informasi publik menjadikan rakyat di lingkar tambang kian menderita,” cecarnya.
Begitu tertutupnya, sejumlah kewajiban perusahaan seperti penutupan lubang tambang dan pemulihan lahan kritis yang seharusnya dilaksanakan pasca tambang, dengan mudah diklaim telah dilaksanakan walau dalam prakteknya di lapangan bertolak belakang.
Baca juga: Jatam Kritik Banjir Kutim Ulah Tambang, KPC: Intensitas Hujan Tinggi
Teranyar saat banjir besar yang terjadi di Kutai Timur, selama 4 hari sejak tanggal 18 Maret, sebanyak 60 ribu warga di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi korban. Banjir yang merendam pemukiman warga ketinggiannya hingga mencapai leher orang dewasa.
Kata Rupang, masyarakat meyakini bahwa banjir ini diduga berasal dari aktivitas pembukaan hutan dan penambangan di hulu sungai Sangatta oleh aktivitas tambang.
PT KPC membantah bahwa sumber banjir bukan karena praktek pertambangan mereka, sebab semua program reklamasi dan rehabilitasi lahan telah dilaksanakan.
“Apa bukti yang menguatkan argumentasi jika Dokumen Kontrak dan Dokumen Evaluasi saja tidak bisa dibuka kepublik. Tentu publik tidak bisa begitu saja percaya dengan pernyataan kosong ini,” tegasnya.
Masih dalam pres rilisnya, Rupang menyatakan koalisi JATAM Kaltim bersama sejumlah warga Dairi mendesak pemerintah :
- Melaksanakan Putusan KIP membuka Dokumen 5 Kontrak Perusahaan Pemegang PKP2B, Dokumen Evaluasi, Dokumen Notulensi serta Dokumen Perpanjangan Kontrak.
- Meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri ESDM RI agar mencabut langkah banding dari Putusan KIP dimana Langkah ESDM RI justru bentuk pembangkangan dari mandat UU dimana Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi.
- Membatalkan upaya banding di PTUN Jakarta karena langkah yang ESDM RI lakukan telah mengingkari mandat reformasi yaitu mengenai Terselenggaranya Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif bagi Publik.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Tolak Perluasan Pertambangan Jadi Agenda Post-2020 GBF
Discussion about this post