Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

JATAM Kaltim dan Warga Dairi Ajukan Keberatan Atas Banding Kementerian ESDM

Kementerian ESDM Dinilai Tidak Memiliki Itikad Baik untuk Mendorong Transparansi

Redaksi by Redaksi
March 29, 2022
JATAM Kaltim dan Warga Dairi Ajukan Keberatan Atas Banding Kementerian ESDM

JATAM Bersama Warga Dairi Saat Ajukan Surat Keberatan ke PTUN (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM Kaltim) dan sejumlah warga Dairi resmi mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas banding yang dilakukan Kementerian ESDM terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait kewajiban membuka data pertambangan, Selasa (29/3).

Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang menyatakan keputusan Majelis Hakim KIP menjadi terobosan penting atau legitimasi bahwa kontrak pertambangan dari perusahaan tambang mineral dan batubara menjadi terbuka bagi publik.

“Ini merupakan bentuk nyata upaya Kementiran ESDM untuk dapat terus menyembunyikan data KK Pertambangan dan Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta daftar nama, profesi, jabatan, rekaman, dan notulensi pengajuan Perpanjangan kelanjutan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” ujar Rupang dalam siaran persnya.

Baca juga: Warga Menang Sengketa Informasi, ESDM Wajib Buka Data Tambang

Terangnya, pada Kamis, 20 Januari 2022 lalu, KIP telah mengabulkan permohonan keterbukaan informasi yang diajukan oleh Serli Siahaan, warga Dairi, Sumatera Utara, melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Kontrak Karya (KK) dan status operasi produksi terbaru pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Karna itu, beberapa kontrak pertambangan kini harusnya dapat dibuka publik, antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, PT Berau Coal (BC), PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Kideco Jaya Agung.

Selain kelima kontrak tersebut, kontrak perpanjangan izin PT. Arutmin juga disebut terbuka untuk publik, termasuk dengan dokumen evaluasi, rekaman dan catatan notulensi dari evaluasi pengajuan perpanjangan kontrak PKP2B PT Arutmin.

Namun, bukannya segera melaksanakan putusan Hakim Komisioner KIP untuk tidak mengklasifikasi kontrak pertambangan sebagai informasi tertutup, Kementerian ESDM tetap pada sikapnya menutup informasi 5 perusahaan besar tambang batubara dan menyatakan bahwa mereka akan naik banding.

“Bebalnya pemerintah yang menutup rapat informasi publik menjadikan rakyat di lingkar tambang kian menderita,” cecarnya.

Begitu tertutupnya, sejumlah kewajiban perusahaan seperti penutupan lubang tambang dan pemulihan lahan kritis yang seharusnya dilaksanakan pasca tambang, dengan mudah diklaim telah dilaksanakan walau dalam prakteknya di lapangan bertolak belakang.

Baca juga: Jatam Kritik Banjir Kutim Ulah Tambang, KPC: Intensitas Hujan Tinggi

Teranyar saat banjir besar yang terjadi di Kutai Timur, selama 4 hari sejak tanggal 18 Maret, sebanyak 60 ribu warga di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi korban. Banjir yang merendam pemukiman warga ketinggiannya hingga mencapai leher orang dewasa.

Kata Rupang, masyarakat meyakini bahwa banjir ini diduga berasal dari aktivitas pembukaan hutan dan penambangan di hulu sungai Sangatta oleh aktivitas tambang.

PT KPC membantah bahwa sumber banjir bukan karena praktek pertambangan mereka, sebab semua program reklamasi dan rehabilitasi lahan telah dilaksanakan.

“Apa bukti yang menguatkan argumentasi jika Dokumen Kontrak dan Dokumen Evaluasi saja tidak bisa dibuka kepublik. Tentu publik tidak bisa begitu saja percaya dengan pernyataan kosong ini,” tegasnya.

Masih dalam pres rilisnya, Rupang menyatakan koalisi JATAM Kaltim bersama sejumlah warga Dairi mendesak pemerintah :

  • Melaksanakan Putusan KIP membuka Dokumen 5 Kontrak Perusahaan Pemegang PKP2B, Dokumen Evaluasi, Dokumen Notulensi serta Dokumen Perpanjangan Kontrak.
  • Meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri ESDM RI agar mencabut langkah banding dari Putusan KIP dimana Langkah ESDM RI justru bentuk pembangkangan dari mandat UU dimana Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi.
  • Membatalkan upaya banding di PTUN Jakarta karena langkah yang ESDM RI lakukan telah mengingkari mandat reformasi yaitu mengenai Terselenggaranya Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif bagi Publik.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Tolak Perluasan Pertambangan Jadi Agenda Post-2020 GBF

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Desak Buka Data TambangGugat Kementiran ESDMJatam Kaltim
ShareTweet
Previous Post

Hai Mahasiswa Bontang! Waspada Ada Penipuan, Berkedok Beasiswa Tambahan Biaya Hidup

Next Post

Aklamasi, Bakhtiar Wakkang Pimpin FPTI Bontang 4 Tahun Kedepan

Related Posts

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
WARTA

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil
KOLOM

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
WARTA

Polemik PBI BPJS di Samarinda, PRIMA: Stop Pansos, Pemprov & Pemkot Harus Bersinergi

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor
KOLOM

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet
GAYA HIDUP

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis
KOLOM

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
Aklamasi, Bakhtiar Wakkang Pimpin FPTI Bontang 4 Tahun Kedepan

Aklamasi, Bakhtiar Wakkang Pimpin FPTI Bontang 4 Tahun Kedepan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701