DIALEKTIS.CO – Kepolisian Resort Polres Bontang melalui unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus tersangka kasus penikaman berinisial YD (36), warga Gang Padaidi RT. 06, Desa Badak Mekar, Rabu (24/2).
Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat, Jumat (19/2) pelaku mendatangi rumah korban berinisial AT (34) yang tak lain merupakan tetangga pelaku.
Saat bertemu, pelaku langsung menuduh korban kerap menghalangi aktivitas perusahaan tambang di Desanya. Korban berkilah tidak pernah menghalangi.
“Tersangka berdiri dan langsung menusuk punggung korban menggunakan sebilah badik,” bebernya.
Usai ditikam, korban berteriak dan warga berdatangan. Lantas tersangka lari masuk hutan di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini tersangka YD telah diamankan polisi, untuk mempertanggung jawabkan tindakannya secara hukum. Aparat menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. (Yud/DT).