Dialektis.co – Pemerintah Kota Bontang, menilai nikah usia anak masih menjadi faktor terbesar persoalan stunting. Utamanya sekitar wilayah pesisir.
Data pemerintah setempat. Wilayah pesisir dengan angka pernikahan dini yang cukup tinggi diantaranya, Kelurahan Tanjung Laut, Loktuan, Berbas Pantai, Bontang Lestari.
Serta di kawasan atas laut semisal Tihi-Tihi, Selangan, Gusung, Malahing. Pada 2024 itu tercatat 19 orang pernikahan anak. Sebanyak, 7 laki-laki dan 12 perempuan.
“Kalau terjadi angka stunting paling banyak disumbang karena pernikahan anak usia dini,” ungkap Wali Kota, Neni Moerniaeni.
Untuk itu, wali kota Neni mencanangkan zero pernikahan anak usia dini pada 2026 mendatang. Sebab dinilai, lebih besar mudaratnya.
Neni mengingatkan pernikahan anak usia dini juga melanggar Undang-Undang. Baik pada UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Batas usia 19 Tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Serta dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 juga menerangkan tentang perlindungan anak. Menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari praktik perkawinan anak. Esar
Kata Neni, langkah yang harus diambil ialah, tim terpadu dan pemuka agama berperan dalam memberikan edukasi terkait pendewasaan usia perkawinan.
Kemudian tidak memberikan izin menikah bagi anak dibawah umur.
“Semua sektor harus berperan. Orang tua juga harus sadar jangan biarkan anak menikah kalau usianya saja belum dewasa,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post