DIALEKTIS.CO, Samarinda – Badan Pengurus Islamic Center (BPIC) mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pembatalan kegiatan vaksinasi massal yang rencananya berlangsung di Islamic Center. Hal ini lantaran vaksin yang dikirim merupakan jenis AstraZenecca.
Diketahui Vaksin AstraZenecca hukumnya haram lantaran mengandung babi, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14 Tahun 2021, namun pada keputusan yang sama, hukum penggunaannya saat ini yakni mubah.
Merespon hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Puji Setyowati turut memberikan tanggapan. Ia menuturkan bahwa persoalan ini kekeliruan informasi antara Dinas Kesehatan Kota dengan BPIC Samarinda.
Pasalnya pihak BPIC diinfokan akan menerima vaksin jenis Moderna, namun yang datang justru vaksin AstraZenecca.
“Jikalau memang ada perubahan, alangkah baiknya dari Dinas Kesehatan segera dan secepatnya mengkonfirmasi atau menyampaikan kepada pihak BPIC tentang perubahan vaksin tersebut,” kata Puji dihubungi, Rabu (25/8/2021).
“Mudah-mudahan tidak menimbulkan masalah. Kalau sudah ada penjelesan yang sudah detail kemungkinan masyarakat dan Dinas terkait serta semua pasti memahami,” tambahnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah Ketua Komisi IV Rusman Yaqub menyebutkan kemungkinan ada faktor kehati-hatian yang harus kita hormati sehingga BPIC Samarinda mengeluarkan surat penolakan tersebut dengan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
“Saya kira kita berbaik sangka saja. Saya berpandangan mungkin ada faktor kehati-hatian beliau sehingga dikeluarkan surat itu,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa alasan dari Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI yang mana status dari vaksin Astra Zeneca boleh atau mubah untuk digunakan.
Selanjutnya ia menuturkan mengenai Fatwa yang juga dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PB-NU) tentang status dan kedudukan vaksin Astra Zeneca, dimana Fatwa PB NU pun memperbolehkan penggunaa vaksin Astra Zeneca.
“Kan ada beberapa alasan yang disampaikan oleh MUI sesungguhnya bukan tidak boleh. Ada penjelasan MUI membolehkan vaksin itu, karena MUI mengganggap kedudukannya mubah atau boleh. Ditinggalkan berpahala, kalau dilakukan pun tidak masalah, apalagi dalam masa kedaruratan,” tuturnya.
Ketua Fraksi Partai PPP Kaltim ini pun menegaskan agar Pemerintah Provinsi Kaltim bersama MUI Provinsi Kaltim untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait Fatwa tersebut.
“Saya sih berharapnya supaya pemerintah bersama MUI provinsi Kaltim segera memberikan penjelasan yang utuh tentang Fatwa tersebut supaya tidak terjadi kontroversi yang semestinya tidak perlu terjadi,” tegasnya. (MFA/Yud)
Discussion about this post