BONTANG – Jelang malam tahun baru, seorang ibu rumah tangga (IRT) diciduk jajaran Kepolisian Polres Bontang lantaran terlibat jaringan narkoba.
IS (33) warga Desa Santan Ulu, Marangkayu Kutai Kartanegara ini diringkus di Jalan Ir H Juanda Bontang Selatan, Ahad (27/12/20) lalu.
Dari tangan IS, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu seberat 1,01 gram, alat isap bong, sedotan runcing dan timbangan digital.
“Keterangan IS, barangnya didapat dari JA,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Rakib Rais.
Atas dasar itu, Polisi melanjutkan penyelidikan. Dihari yang sama, Pukul 22.00 Wita penggerebekan pun dilakukan di rumah JA (38) di Jalan Pupuk Raya RT 22 Kelurahan Lok Tuan Bontang Utara.
Hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing. Serta 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Masih terus dikembangkan mereka dapat barangnya darimana,” ungkapnya.
Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (Yud/DT)
Discussion about this post