DIALEKTIS.CO – Satres Narkoba Polres Bontang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RM (34). Pasalnya, RM dituding menjalankan bisnis jual sabu di rumahnya di Jalan Selat Karimata, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Mandiyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pada Ahad (9/7) masyarakat yang mengeluhkan adanya transaksi narkotika di rumah RM.
Kata dia, dari laporan tersebut jajarannya pun melakukan penyelidikan secara diam-diam. Hingga pada Rabu (12/7/2023), seorang polisi menyamar membeli paket sabu ke rumah RM.
“Ditemukan satu bungkus sabu yang digenggam dengan tangan kanan RM di depan rumahnya saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar,” ujarnya.
Saat diamankan, RM membongkar barang haram yang ia jajakan itu diperoleh dari temannya, seorang pria berinisial AS (38) yang berdomisili tak jauh dari kediaman RM.
Tidak lama berselang. Kata Mandiyono, tersangka AS tiba-tiba datang ke kediaman RM, yang kemudian langsung turut dibekuk petugas.
“Dari geledah badan AS. Ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di saku jaket sebelah kanan,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan kepada saksi dan tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus. Termasuk kemungkinan adanya tersangka lain, dari jaringan AS. (*)