Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Hentikan Kesewenang-wenangan Perusahaan Media di tengah Pandemi

Pernyataan Sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Redaksi by Redaksi
October 26, 2020
AJI: Mengembalikan Kepercayaan Publik pada Jurnalisme

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah situasi Pandemi Covid-19, risiko pekerjaan jurnalis dan pekerja media semakin berat. Ketika pembatasan sosial dilakukan di sejumlah daerah, para jurnalis harus tetap turun ke lapangan untuk melakukan peliputan dan pekerja media harus rutin berkantor untuk menyusun laporan-laporan peliputan.

Karena tuntutan pekerjaan yang sangat berisiko, beberapa jurnalis dan pekerja media akhirnya bertumbangan terpapar virus korona. Berdasarkan data yang dikumpulkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sejak Maret hingga September 2020, setidaknya 242 jurnalis dan pekerja media dinyatakan positif Covid-19.

Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan lebih dari perusahaan media tempat mereka bekerja, beberapa jurnalis dan pekerja media justru semakin terampas hak-haknya sebagai pekerja. Hingga bulan ke-8  Pandemi Covid-19, AJI menerima sejumlah laporan adanya perusahaan-perusahaan media yang menunda pembayaran gaji, memotong gaji, dan bahkan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

Bulan Juni 2020 lalu, media siber Kumparan melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan dengan proses sosialisasi yang sangat singkat, yaitu sepekan sejak pengumuman PHK disampaikan. Ironisnya, karyawan yang di-PHK hanya mendapatkan pemberitahuan melalui surat elektronik (email).

Menurut pantauan AJI Surabaya, awal Agustus 2020 lalu, sejumlah jurnalis dan pekerja media Jawa Pos juga “dipaksa” mengambil opsi pensiun dini. Jika menolak, maka mereka akan di-PHK. Manajemen berdalih melakukan program resizing tersebut sebagai langkah efisiensi karena dampak pandemi terhadap bisnis perusahaan.

Ironisnya, para jurnalis dan pekerja media yang diberhentikan ternyata kemudian dipekerjakan kembali oleh PT Jawa Pos Koran sebagai karyawan berstatus kontrak dengan durasi kerja beragam atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Beberapa pengurus Serikat Pekerja Jawa Pos yang menolak pensiun dini akhirnya di-PHK pada pertengahan Agustus 2020 lalu.

Pada bulan yang sama, di Jakarta, para jurnalis dan pekerja media The Jakarta Post juga gundah setelah manajemen perusahaan mengumumkan akan ada PHK besar-besaran karena perusahaan kesulitan pembiayaan. Rencana tersebut sempat ditunda karena perusahaan berkomitmen mencari investor baru.

Namun demikian, hingga Oktober situasi tersebut masih menggantung tidak jelas, karyawan masih bertanya-tanya tentang nasib mereka ke depan.

Tanggal 12 Oktober 2020, dalam sebuah pertemuan besar dengan karyawan, manajemen mengumumkan belum ada investor baru yang masuk. Pada kesempatan itu, manajemen kemudian menawarkan paket pengunduran diri secara sukarela dengan kompensasi 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), sebuah tawaran yang jauh dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu 2 PMTK seperti diatur dalam pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tawaran PHK juga disampaikan Tempo kepada karyawannya. Berbeda dengan The Jakarta Post yang membuka komunikasi kepada seluruh karyawan, manajemen Tempo menyampaikan surat pemberitahuan PHK kepada belasan karyawan dengan dipanggil satu per satu. Menurut pengakuan beberapa karyawan yang dipanggil, kriteria pemanggilan tersebut tidak jelas.

Dalam pertemuan dengan karyawan yang akan di-PHK, manajemen Tempo menawarkan uang PHK sebesar 1,5 PMTK (*bukan 1,5 gaji pokok seperti yang beredar di media sosial). Nilai ini masih di bawah ketentuan normatif UU Ketenagakerjaan sebesar 2 PMTK. Seperti di Jawa Pos, beberapa karyawan yang di-PHK ditawari untuk bekerja kembali di Tempo sebagai kontributor dengan status karyawan PKWT.

Menurut laporan yang masuk ke AJI, sejumlah perusahaan media besar di ibukota juga menunda pembayaran gaji serta tunjangan hari raya (THR) karyawan serta memotong gaji karyawan karena krisis ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Penundaan dan pemotongan gaji serta THR masih terus berlangsung seiring belum tuntasnya penanganan pandemi Covid-19.

Dahsyatnya pukulan pandemi tentu dirasakan semua pihak, namun demikian krisis ini tidak bisa dijadikan alasan bagi perusahaan-perusahaan media untuk bertindak sewenang-wenang kepada karyawannya. Oleh karena itu, AJI menyampaikan beberapa butir pernyataan sikap:

  1. Hentikan praktik-praktik penundaan gaji, pemotongan gaji, dan PHK sepihak.
  2. Hentikan PHK yang tidak mengindahkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja belum siap diterapkan saat ini, maka seluruh proses sengketa ketenagakerjaan tetap wajib menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  3. Hentikan praktik-praktik efisiensi sepihak di perusahaan yang merugikan atau tidak menghargai martabat karyawan, seperti PHK yang ditindaklanjuti dengan mempekerjakan kembali karyawan dengan status PKWT.
  4. Hentikan upaya-upaya pemberangusan serikat pekerja/perwakilan karyawan. Karyawan berhak berkumpul untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
  5. Di tengah pandemi, perusahaan media mesti membangun komunikasi dialogis dengan seluruh karyawan untuk mencari solusi-solusi terbaik bagi semua pihak.
  6. Hargai karyawan sebagai aset berharga perusahaan. Sebesar apapun perusahaan tidak akan bergerak jika tidak ditopang oleh individu-individu karyawan sebagai “sel-sel”nya.
Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Dua Kali Mangkir, Dewan Bakal Panggil Paksa PT Panglima Siaga Bangsa

Next Post

Siap-siap, Menaker Sudah Putuskan Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Upah Minimum

Related Posts

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
WARTA

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil
KOLOM

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
WARTA

Polemik PBI BPJS di Samarinda, PRIMA: Stop Pansos, Pemprov & Pemkot Harus Bersinergi

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor
KOLOM

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet
GAYA HIDUP

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis
KOLOM

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
Siap-siap, Menaker Sudah Putuskan Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Upah Minimum

Siap-siap, Menaker Sudah Putuskan Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Upah Minimum

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701