Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Hentikan Kesewenang-wenangan Perusahaan Media di tengah Pandemi

Pernyataan Sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Redaksi by Redaksi
October 26, 2020
AJI: Mengembalikan Kepercayaan Publik pada Jurnalisme

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah situasi Pandemi Covid-19, risiko pekerjaan jurnalis dan pekerja media semakin berat. Ketika pembatasan sosial dilakukan di sejumlah daerah, para jurnalis harus tetap turun ke lapangan untuk melakukan peliputan dan pekerja media harus rutin berkantor untuk menyusun laporan-laporan peliputan.

Karena tuntutan pekerjaan yang sangat berisiko, beberapa jurnalis dan pekerja media akhirnya bertumbangan terpapar virus korona. Berdasarkan data yang dikumpulkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sejak Maret hingga September 2020, setidaknya 242 jurnalis dan pekerja media dinyatakan positif Covid-19.

Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan lebih dari perusahaan media tempat mereka bekerja, beberapa jurnalis dan pekerja media justru semakin terampas hak-haknya sebagai pekerja. Hingga bulan ke-8  Pandemi Covid-19, AJI menerima sejumlah laporan adanya perusahaan-perusahaan media yang menunda pembayaran gaji, memotong gaji, dan bahkan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

Bulan Juni 2020 lalu, media siber Kumparan melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan dengan proses sosialisasi yang sangat singkat, yaitu sepekan sejak pengumuman PHK disampaikan. Ironisnya, karyawan yang di-PHK hanya mendapatkan pemberitahuan melalui surat elektronik (email).

Menurut pantauan AJI Surabaya, awal Agustus 2020 lalu, sejumlah jurnalis dan pekerja media Jawa Pos juga “dipaksa” mengambil opsi pensiun dini. Jika menolak, maka mereka akan di-PHK. Manajemen berdalih melakukan program resizing tersebut sebagai langkah efisiensi karena dampak pandemi terhadap bisnis perusahaan.

Ironisnya, para jurnalis dan pekerja media yang diberhentikan ternyata kemudian dipekerjakan kembali oleh PT Jawa Pos Koran sebagai karyawan berstatus kontrak dengan durasi kerja beragam atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Beberapa pengurus Serikat Pekerja Jawa Pos yang menolak pensiun dini akhirnya di-PHK pada pertengahan Agustus 2020 lalu.

Pada bulan yang sama, di Jakarta, para jurnalis dan pekerja media The Jakarta Post juga gundah setelah manajemen perusahaan mengumumkan akan ada PHK besar-besaran karena perusahaan kesulitan pembiayaan. Rencana tersebut sempat ditunda karena perusahaan berkomitmen mencari investor baru.

Namun demikian, hingga Oktober situasi tersebut masih menggantung tidak jelas, karyawan masih bertanya-tanya tentang nasib mereka ke depan.

Tanggal 12 Oktober 2020, dalam sebuah pertemuan besar dengan karyawan, manajemen mengumumkan belum ada investor baru yang masuk. Pada kesempatan itu, manajemen kemudian menawarkan paket pengunduran diri secara sukarela dengan kompensasi 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), sebuah tawaran yang jauh dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu 2 PMTK seperti diatur dalam pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tawaran PHK juga disampaikan Tempo kepada karyawannya. Berbeda dengan The Jakarta Post yang membuka komunikasi kepada seluruh karyawan, manajemen Tempo menyampaikan surat pemberitahuan PHK kepada belasan karyawan dengan dipanggil satu per satu. Menurut pengakuan beberapa karyawan yang dipanggil, kriteria pemanggilan tersebut tidak jelas.

Dalam pertemuan dengan karyawan yang akan di-PHK, manajemen Tempo menawarkan uang PHK sebesar 1,5 PMTK (*bukan 1,5 gaji pokok seperti yang beredar di media sosial). Nilai ini masih di bawah ketentuan normatif UU Ketenagakerjaan sebesar 2 PMTK. Seperti di Jawa Pos, beberapa karyawan yang di-PHK ditawari untuk bekerja kembali di Tempo sebagai kontributor dengan status karyawan PKWT.

Menurut laporan yang masuk ke AJI, sejumlah perusahaan media besar di ibukota juga menunda pembayaran gaji serta tunjangan hari raya (THR) karyawan serta memotong gaji karyawan karena krisis ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Penundaan dan pemotongan gaji serta THR masih terus berlangsung seiring belum tuntasnya penanganan pandemi Covid-19.

Dahsyatnya pukulan pandemi tentu dirasakan semua pihak, namun demikian krisis ini tidak bisa dijadikan alasan bagi perusahaan-perusahaan media untuk bertindak sewenang-wenang kepada karyawannya. Oleh karena itu, AJI menyampaikan beberapa butir pernyataan sikap:

  1. Hentikan praktik-praktik penundaan gaji, pemotongan gaji, dan PHK sepihak.
  2. Hentikan PHK yang tidak mengindahkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja belum siap diterapkan saat ini, maka seluruh proses sengketa ketenagakerjaan tetap wajib menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  3. Hentikan praktik-praktik efisiensi sepihak di perusahaan yang merugikan atau tidak menghargai martabat karyawan, seperti PHK yang ditindaklanjuti dengan mempekerjakan kembali karyawan dengan status PKWT.
  4. Hentikan upaya-upaya pemberangusan serikat pekerja/perwakilan karyawan. Karyawan berhak berkumpul untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
  5. Di tengah pandemi, perusahaan media mesti membangun komunikasi dialogis dengan seluruh karyawan untuk mencari solusi-solusi terbaik bagi semua pihak.
  6. Hargai karyawan sebagai aset berharga perusahaan. Sebesar apapun perusahaan tidak akan bergerak jika tidak ditopang oleh individu-individu karyawan sebagai “sel-sel”nya.
Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Dua Kali Mangkir, Dewan Bakal Panggil Paksa PT Panglima Siaga Bangsa

Next Post

Siap-siap, Menaker Sudah Putuskan Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Upah Minimum

Related Posts

Ketum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan
KOLOM

Ketum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
WARTA

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil
KOLOM

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
WARTA

Polemik PBI BPJS di Samarinda, PRIMA: Stop Pansos, Pemprov & Pemkot Harus Bersinergi

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor
KOLOM

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet
GAYA HIDUP

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet

Next Post
Siap-siap, Menaker Sudah Putuskan Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Upah Minimum

Siap-siap, Menaker Sudah Putuskan Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Upah Minimum

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

news-1701