DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan kembali sosialisasi Perda (Sosper) pada Selasa, tanggal 30 Agustus 2022 di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang, Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
Sosper kali ini tentang Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Politisi partai Gerindra ini bilang Perda tersebut penting disosialisasikan sebagai edukasi dan pemahaman kepada masyarakat akibat bahaya dari penyalahgunaan Narkotika.
Sebab kata dia, Indonesia saat ini sudah darurat penyalahgunaan Narkoba. Bukan saja orang dewasa, tapi pengguna barang terlarang itu sudah merambah ke generasi muda.
“Dalam kesempatan ini, saya mengajak semua masyarakat dalam upaya mencegah penggunaan narkoba yang dapat merusak generasi mudah,” ajak Henri pada audiens yang hadir dalam Sosper.
Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, diantaranya mengkampanyekan akibat penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
“Semua masyarakat harus terlibat, agar generasi kita selamat,” imbauanya.
Lebih lanjut dia mengatakan implementasi Perda ini harus tuntas dilaksanakan di Kaltim, lebih khusus di Kota Bontang ini.
Pasalnya, Benua etam ini tergolong darurat narkoba, jadi sasaran empuk para kartel narkoba. Angka pengguna tinggi karena akses masuknya yang relatif banyak. Bahkan menjadi jalur transit dalam peredaran Narkotika.
Berbagai kalangan menjadi korbannya, mulai dari SMP, SMA dan perguruan tinggi. Tak heran genderang perang terhadap narkoba di benua etam ini (sebutan Kaltim) ditabuh tanpa henti.
Apalagi modus operandinya juga berkembang mengikuti ketatnya pengawasan.
Selain itu kemasannya juga berkembang mulai dari paket sederhana hingga paket narkoba yang terkemas modern. Bahkan menyerupai kemasan makanan populer. Misalnya kopi kemasan, hingga bentuk makanan anak-anak.
Hendri Pailan berharap dengan seringnya dilakukan sosialisasi, masyarakat bisa mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan.
“Perda ini berperan penting untuk memerangi peredaran narkotika di sekitar kita, masyarakat bisa berperan melaporkan, atau menyampaikan saran kepada lembaga terkait jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika,” pungkasnya. (Frn/Yud)
Discussion about this post