DIALEKTIS.CO – Kotak rokok surya berisi satu klip sabu yang tergeletak di atas meja salah satu kamar Hotel di kawasan Jalan Letjend S Parman, Kota Bontang jadi barang bukti kasus peredaran narkoba.
Saat penggerebekan, Selasa (30/8) sekira pukul 16.40 WITA itu. Seorang pria berinisial R (49) yang belakangan diketahui warga Kelurahan Tanjung Laut Indah pun diamankan Sat Resnarkoba.
“Berdasarkan hasil pengembangan, anggota mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar Hotel,” ujar Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, Rabu (31/8).
Saat digeledah Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, satu alat hisap sabu, korek gas terbang, sedotan runcing, dan Handphone.
Terangnya, kini tersangka telah ditahan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 Ayat (1),” pungkasnya. (Yud/DT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post