Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARLEMEN KALTIM

Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

by Redaksi
September 12, 2022
Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

DIALEKTIS.CO – Pucuk pimpinan Ketua DPRD Kaltim resmi berganti. Hal tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di Ballroom Hotel Mercure, Senin (12/9/2022).

Hasanuddin Mas’ud dilantik langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Kaltim, Nyoman Gede Wirya, untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Uniknya, selain tidak dihadiri oleh Ketua DPRD yang lama Makmur HAPK, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Pelantikan juga hanya dihadiri 24 orang dari total 55 anggota DPRD Kaltim.

Ditemui wartawan usai pelantikan, Hasanuddin Mas’ud menyatakan ketidak hadiran Gubernur dan Wakil  Gubernur Kaltim pada pelantikan tersebut hal biasa lantaran telah dikonfirmasi secara tertulis.

“Bukan karena lain-lain, karena ada kesibukan beliau (Gubernur dan Wagub). Pada prinsipnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Lebih jauh, Hasanuddin mengucapkan terima kepada Ketua DPRD sebelumnya. Ia pun berjanji akan melanjutkan program yang sudah digariskan.

Selain itu, ia menginginkan agar ke depannya hubungan yang harmonis dengan pemerintah daerah dan terus bersinergi.

“Semoga ke depan bisa bekerja sama dengan baik,” harapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menjelaskan pelantikan ini dijalankan berdasarkan SK Mendagri yang telah diterbitkan.

Adapun proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda terkait gugatan Makmur HAPK terhadap DPP Golkar, Sigit menyatakan silahkan menyurati Mendagri.

“Kan ada dua sisi, ada hukum dan politis. Ini kebijakan Negara, lewat SK Mendagri. Justru kalau tidak dilaksanakan kita ditegur,”

“Putusannya jelas. DPRD hanya menjalankan keputusan dari Mendagri, karena prosesnya proseduralnya sudah dilalui,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Tags: kaltim
Previous Post

Empat Tuntutan Pendemo Kenaikan Harga BBM di Kantor Wali Kota Bontang

Next Post

Usung Inovasi Remote Ampere Adjuster, Tim I-Weld Pupuk Kaltim Juara Dua Kategori PI Competent PIQI 2022

Next Post
Usung Inovasi Remote Ampere Adjuster, Tim I-Weld Pupuk Kaltim Juara Dua Kategori PI Competent PIQI 2022

Usung Inovasi Remote Ampere Adjuster, Tim I-Weld Pupuk Kaltim Juara Dua Kategori PI Competent PIQI 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.