DIALEKTIS.CO, Samarinda- Ketidakhadiran perwakilan pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengecewakan.
Rapat tersebut membahas permohonan penyelesaian hak komisaris dan manajemen PT. Kutai Timur Energi yang hingga kini belum tuntas. Komisi I menyayangkan sikap pemerintah Kutim yang tidak mengirim perwakilan untuk mengatasi tuntutan hak karyawan PT. Kutai Timur Energi.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, mengekspresikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran perwakilan pemerintah Kutai Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian hak komisaris dan manajemen PT. Kutai Timur Energi.
“Sayang hari ini pemerintah Kutim tidak mengirim perwakilan untuk datang kesini, sehingga insyaAllah kita akan undang sekali lagi, karena ini sudah hak-hak mereka ya, dan gubernur juga sudah mengeluarkan instruksi untuk membayar,” kata Harun Al-Rasyid (2/12/2023).
Harun menyampaikan bahwa Gubernur telah memberikan instruksi, termasuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), agar hak-hak para karyawan PT. Kutai Timur Energi segera diselesaikan.
Meskipun perusahaan tersebut sudah dalam status likuidasi, Harun menekankan bahwa kewajiban untuk menyelesaikan hak-hak karyawan tetap ada sebelum proses likuidasi.
“Yang ingin kita sampaikan pada pemerintah Kutai Timur agar segera menyelesaikannya, meskipun perusahaan ini sudah dilikuidasi tapi kewajiban untuk menyelesaikan hak mereka sebelum likuidasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Harun menegaskan bahwa karyawan PT. Kutai Timur Energi memiliki hak untuk mendapatkan pesangon yang seharusnya dibayarkan.
Komisi I DPRD Kaltim akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat, dan jika diperlukan, mereka siap menggunakan hak pemanggilan paksa untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami selaku perwakilan masyarakat tentu akan berusaha untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kita akan undang sekali lagi pihak yang terkait, atau kita undang polisi bahkan jaksa juga. Semuanya, kalau tidak juga dihadiri, kita akan menggunakan hak untuk pemanggilan paksa,” tegasnya.
Tidak hanya sebagai upaya penyelesaian kasus ini secara internal, tetapi Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen untuk memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan Sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (ADV/DPRD Kaltim).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post