Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Demam Sepeda, Goweser Diimbau Tertib

Redaksi by Redaksi
June 24, 2020
Pelayanan SIM Polres Bontang Mulai Dibuka, Berikut Jadwalnya

Kasat Lantas Polres Bontang AKP. Imam Safii (Foto/Yudi Zakaria)

Share on FacebookShare on Twitter

DEMAM sepeda juga terjadi di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Di pagi dan sore hari, tampak para pesepeda dari anak kecil, remaja, hingga dewasa, membanjiri sejumlah ruas jalan.

Namun selain harus tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Para goweser juga diminta untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas dan hak pengguna jalan lainnya.

“Apabila melaksankan gowes, diminta juga memperhatikan pengguna jalan yang lain. Karena jalan yang digunakan adalah jalan umum, agar tidak menggangu pengendara lainnya. Utamanya kendaraan bermotor,” kata  Kasat Lantas Polres Bontang, AKP. Imam Safii, kepada dialektis.co, Rabu (24/6) Pagi.

Imam Safii mengingatkan agar dalam bersepeda dapat dilakukan dengan tertib atau tidak secara berkerumun hingga memakan separuh badan jalan. Sebab dapat berbahaya baik bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kondisi jalan kita sempit, belum ada jalur khusus sepeda. Harus lebih tertib demi keamanan bersama,” tuturnya.

Apabila pesepeda tidak tertib sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka tidak menutup kemungkian bisa dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Lebih jauh, Imam Safii menyatakan kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menyikapi secara teknis fenomena peningkatan pengguna sepeda di jalan umum.

Dijelaskannya secara aturan bila merujuk pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda yang telah disediakan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000.

Namun begitu, ia menegaskan sanksi tersebut belum dapat diberlakukan, mengingat belum tersedianya jalur sepeda (pop-up bike lane) di badan jalan Kota Bontang. (Yud/DT).

 

Print Friendly, PDF & Email
Share24Tweet
Previous Post

Arab Saudi Putuskan Haji 1441 Hijriah Digelar Terbatas

Next Post

Happy Ending, Hakim Mediator PA Bontang Berhasil Damaikan Pasutri

Related Posts

Apa yang Bisa Kita Lakukan di Tengah Kelangkaan Bensin?
KOLOM

Apa yang Bisa Kita Lakukan di Tengah Kelangkaan Bensin?

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup 2026 Tembus Rp772,9 Juta
EKBIS

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup 2026 Tembus Rp772,9 Juta

Pembobol Warung di Jalan Dewi Sartika Ternyata Gunakan Motor Curian
WARTA

Pembobol Warung di Jalan Dewi Sartika Ternyata Gunakan Motor Curian

Gubernur Rudy ke Singapura Tuai Sorotan, Kepala Dinas Sibuk Bersihkan
WARTA

Gubernur Rudy ke Singapura Tuai Sorotan, Kepala Dinas Sibuk Bersihkan

PKT Cup 2026 Ditutup! Stadion Penuh, Teguh Ismartono Pastikan 2027 Kembali Digelar
OLAHRAGA

PKT Cup 2026 Ditutup! Stadion Penuh, Teguh Ismartono Pastikan 2027 Kembali Digelar

Kalahkan Boba 2-0, Tanjung Laut Pertahankan Juara PKT Cup
OLAHRAGA

Kalahkan Boba 2-0, Tanjung Laut Pertahankan Juara PKT Cup

Next Post
Happy Ending, Hakim Mediator PA Bontang Berhasil Damaikan Pasutri

Happy Ending, Hakim Mediator PA Bontang Berhasil Damaikan Pasutri

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.