Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Demam Sepeda, Goweser Diimbau Tertib

by Redaksi
June 24, 2020
Pelayanan SIM Polres Bontang Mulai Dibuka, Berikut Jadwalnya

Kasat Lantas Polres Bontang AKP. Imam Safii (Foto/Yudi Zakaria)

DEMAM sepeda juga terjadi di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Di pagi dan sore hari, tampak para pesepeda dari anak kecil, remaja, hingga dewasa, membanjiri sejumlah ruas jalan.

Namun selain harus tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Para goweser juga diminta untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas dan hak pengguna jalan lainnya.

“Apabila melaksankan gowes, diminta juga memperhatikan pengguna jalan yang lain. Karena jalan yang digunakan adalah jalan umum, agar tidak menggangu pengendara lainnya. Utamanya kendaraan bermotor,” kata  Kasat Lantas Polres Bontang, AKP. Imam Safii, kepada dialektis.co, Rabu (24/6) Pagi.

Imam Safii mengingatkan agar dalam bersepeda dapat dilakukan dengan tertib atau tidak secara berkerumun hingga memakan separuh badan jalan. Sebab dapat berbahaya baik bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kondisi jalan kita sempit, belum ada jalur khusus sepeda. Harus lebih tertib demi keamanan bersama,” tuturnya.

Apabila pesepeda tidak tertib sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka tidak menutup kemungkian bisa dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Lebih jauh, Imam Safii menyatakan kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menyikapi secara teknis fenomena peningkatan pengguna sepeda di jalan umum.

Dijelaskannya secara aturan bila merujuk pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda yang telah disediakan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000.

Namun begitu, ia menegaskan sanksi tersebut belum dapat diberlakukan, mengingat belum tersedianya jalur sepeda (pop-up bike lane) di badan jalan Kota Bontang. (Yud/DT).

 

Previous Post

Arab Saudi Putuskan Haji 1441 Hijriah Digelar Terbatas

Next Post

Happy Ending, Hakim Mediator PA Bontang Berhasil Damaikan Pasutri

Next Post
Happy Ending, Hakim Mediator PA Bontang Berhasil Damaikan Pasutri

Happy Ending, Hakim Mediator PA Bontang Berhasil Damaikan Pasutri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.