DIALEKTIS.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyerukan pembatalan Pergub No 59 Tahun 2023 kepada Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Peraturan tersebut, yang merupakan revisi dari Pergub No 49 Tahun 2020, disoroti karena dianggap menghambat aliran bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pmeprov) Kaltim ke masyarakat melalui aspirasi anggota DPRD Kaltim.
Dalam Rapat Paripurna ke-45 DPRD Kaltim, Sarkowi menekankan bahwa revisi tersebut menghambat proses distribusi bantuan ke masyarakat. Meskipun telah direvisi, nilai minimal untuk satu paket kegiatan tetap dianggap terlalu besar, yaitu Rp1,5 miliar, padahal ada permintaan bantuan dari masyarakat yang bernilai lebih kecil.
“Kami telah mengecek di provinsi lain, tidak ada Pergub yang menetapkan nilai satu paket bantuan dari anggota DPRD sebesar Rp1,5 miliar seperti yang ada di Kaltim,” ungkap Sarkowi.
Menurut Sarkowi, permintaan bantuan masyarakat bervariasi dan tidak selalu besar. Beberapa permintaan seperti perbaikan jalan lingkungan, Posyandu, rehab langgar, atau masjid nilainya jauh di bawah ketentuan Pergub yang ada.
Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan akan memerintahkan kajian ulang terhadap Pergub tersebut oleh Biro Hukum dan instansi terkait. Dia menekankan bahwa revisi peraturan dapat dilakukan demi kesejahteraan masyarakat.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, juga menyoroti kesulitan anggota DPRD dalam memenuhi permintaan masyarakat akibat ketentuan Pergub tersebut. Permintaan bantuan yang beragam namun bernilai kecil menjadi kendala utama dalam penerapan Pergub tersebut. (Adv/DPRD Kaltim).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post