Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gunakan Ilmu Hitam, NS Gondol 25 Motor di Bontang dan Kutim

Redaksi by Redaksi
May 11, 2020
Gunakan Ilmu Hitam, NS Gondol 25 Motor di Bontang dan Kutim

Kapolres Bontang (tengah) menunjukkan foto barang bukti (Foto/Yudi Zakaria)

Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pria asal Desa Sebuntal Kabupaten Kutai Kartanegara Kaltim, NS (40) kini mendekam di ruang tahanan ‎Polres Bontang karena terlibat penggelapan 25 kendaraan bermotor.

Uniknya, resedivis kasus serupa (tahun 2009 dan 2014) itu mengaku memiliki ilmu hitam sehingga bisa menipu puluhan orang di Kota Bontang dan Kutai Timur. Dia membawa motor milik korban setelah korban terpengaruh ilmu tersebut.

“Saya dulu sering rebutan tempat parkir di Jawa, jadi saya belajar ilmu kebal. Belakangan saya salah gunakan amalannya jadi bisa pengaruhi orang untuk percaya,” kata NS kepada awak media saat Polres Bontang menggelar konferensi pers, Senin (11/5).

Modus yang dilakukan beragam, dalam melakukan aksinya NS mengaku kerap menggunakan trik yang berbeda-beda sesuai karakter korban yang ia sasar. Mulai ikut ngumpul bergadang dengan korban, hingga alasan meminjam kendaraan korban.

“Intinya meyakinkan kalau saya orang baik dan korban mau dipinjam motornya,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Watimena menjelaskan NS ditangkap berdasar pengembangan kasus penggelapan yang terjadi di salah satu bengkel motor di Daerah Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.

“NS ditangkap di Samarinda usai ia membawa kabur sepeda motor KT 5281 DG yang ia pinjam dari korban. Dari pengakuannya, ia telah melakukan aksinya sejak 2016,” terangnya.

Dari pengembangan sementara, diketahui pelaku telah 25 kali menjalankan aksinya. Yakni 19 kali di Kutim dan 6 kali di Kota Bontang. Atas perbuatannya NS akan didakwa dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Habis diproses di Bontang, baru dilanjut proses hukum lagi di Kutim. Saya juga menghimbau masyarakat jangan mudah percaya kalau ada orang yang tidak dikenal meminjam kendaraan,” pungkasnya. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontanggendamilmu hitamkriminalKutimPolres Bontang
ShareTweet
Previous Post

4 Tips Tetap Bugar Saat Puasa Ala Dialektis.co

Next Post

Kisah Penjual Buah di Jalan Poros Bontang Samarinda, Seharian Menunggu Tak Ada yang Beli

Related Posts

Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Pupuk Kaltim Hibahkan Satu Unit Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman
EKBIS

Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Pupuk Kaltim Hibahkan Satu Unit Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman

Polsek Bontang Utara Periksa Terduga Pencabulan Anak, Modus Bertamu
WARTA

Polsek Bontang Utara Periksa Terduga Pencabulan Anak, Modus Bertamu

Disdikbud Bontang sukses gelar BCC dan Pawai Budaya 2024, Dipuji Artis Nasional
WARTA

Bontang City Carnival 2026 Batal Digelar, Tak Masuk Skala Prioritas Anggaran

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan
WARTA

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus
WARTA

Dinkes Bontang Imbau Waspada Superflu, Menular Lewat Droplet Saat Batuk & Bersin

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember
RAGAM

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember

Next Post
Kisah Penjual Buah di Jalan Poros Bontang Samarinda, Seharian Menunggu Tak Ada yang Beli

Kisah Penjual Buah di Jalan Poros Bontang Samarinda, Seharian Menunggu Tak Ada yang Beli

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.