DIALEKTIS.CO – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menetapkan pembatasan kegiatan dua hari selama akhir pekan guna memutus penyebaran virus corona (Covid-19).
Dalam keterangan resminya di alaman kaltimprov.go.id, Isran Noor menegaskan, Gubenur itu sebagai koordinatif, sedangkan pemilik otoritas dalam pencegahan penularan Covid-19 ada pada Bupati, Wali Kota, yang dibantu anggota TNI dan Polri.
“Tadi saat Rakor, sudah disepakati, Bupati atau Wali Kota siap melaksanakan kerjasama dan intruksi peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penularan Covid-19, di Kaltim,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Terangnya, guna menekan dan memutus rantai penularan di Kaltim, ada beberpa kebijakan yang akan diambil sesuai kesepakatan bersama, antara lain masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas di luar rumah (bersemedi) selama dua hari.
“Mulai Sabtu dan Minggu kedepan, masyarakat tidak melakukan aktivitas diluar rumah. Kemudian melaksanakan penyemprotan disinpektan di titik-titik kerumunan, seperti pasar-pasar, termasuk pendisiplinan protokol kesehatan di tingkat kabupaten sampai lingkup RT,” jelas Isran Noor.
Selain mencanangkan dua hari di rumah saja, Kabupaten dan Kota diminta segera menindak lanjuti dengan pembentukan posko-posko penanganan Covid-19 sampai ke Desa-desa.
Untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19, maka akan dipersiapkan tempat-tempat isolasi. Diantaranya menyiapkan Asrama Haji Batakan Balikpapan yang sudah ada sekitar 80 kamar dan akan direhab kembali untuk perluasan beberapa kamar, khususnya bagi pasien Covid-19 gejala ringan dan sedang.
“Mempersiapan ruang ICU, juga tenaga spesialisnya di RSUD AWS Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan membantu fasilitasnya dan peralatannya,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post