DIALEKTIS.CO – Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 resmi ditiadakan. Karena pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.
“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” urainya, saat itu.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang Saparudin menyatakan SE Nomor 1 Tahun 2021 tersebut merupakan penegasan dari SE sebelumnya yang juga mengarah pada pentiadaan pelaksanaan UN tahun ajaran ini.
“Jadi memang sudah tidak ada lagi UN, untuk menentukan lulusan dengan kombinasi nilai rapor, perilaku dan satuan pendidikan boleh mengadakan ujian lokal baik melalui daring atau luring,” ujarnya kepada dialektis.co, Kamis (4/2/2021).
Saparudin menegaskan sebab itu daerah tidak kaget dengan keputusan tersebut. Ia pun optimis sekolah-sekolah di Kota Bontang telah siap melaksanakan hal itu.
“Kita sudah antisipasi degan ujian bersama untuk mengukur mutu dan masuk jenjang yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dengan ditiadakannya UN. Kelulusan peserta didik, ditentukan setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Ujian yang dimaksud dilakukan dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi sebelumnya, serta kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.
Selain ujian tersebut, siswa sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai perundang-undangan. Sementara, kenaikan kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester.
Bentuk-bentuk ujian akhir semester untuk kenaikan kelas antara lain, portofolio, penugasan, tes secara daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan. (Yud/DT).