DIALEKTIS.CO – AN (28), seorang resedivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali ditangkap untuk ketiga kalinya. Pria asal Kota Samarinda itu tertangkap saat melintas di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kukar, Kamis (17/2/2022).
“Iya, ditangkap karena kasus curanmor di Kanaan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, saat dikonfirmasi, Jumat (18/2).
Kata dia, kasus kejahatan kriminal kambuhan ini terungkap berkat laporan warga.
Sebelumnya seorang warga di Kelurahan Kanaan, Kota Bontang melaporkan kehilangan sepeda motor. Peristiwa curanmor pada Minggu (13/2) itu terjadi begitu cepat.
Korban hanya meninggalkan motornya sekira 5 menit diparkiran sebuah toko elektronik, saat kembali Honda Scoopy KT 3596 MZ miliknya sudah meghilang.
Berkat kejelian petugas, empat hari berselang akhirnya pelaku dapat diciduk beserta barang bukti motor curian.
AKBP Hamam menyatakan proses pendalaman kasus terus dilakukan. Terlebih pelaku memiliki catatan kriminal yang cukup mentereng. Yakni tertangkap kasus curanmor di Samarinda dan Kukar.
“Kita masih terus kembangkan. Termasuk kemungkinan TKP lain,” terangnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Terhadap tersangka Polisi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post