Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Bakhtiar Wakkang Minta Pemkot Pertegas Status Bontang Lestari

by Redaksi
February 17, 2022
Dinilai Gagal, Bakhtiar Wakkang Minta Kadiskop-UKMP Diganti

Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang (Foto/dok.dialektis.co)

DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk mempertegas status kawasan Bontang Lestari.

Pasalnya, BW –sapaan akrabnya, menilai banyak pihak terkesan mendiamkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang terjadi dengan dalih kawasan industri. Padahal, hingga kini belum ada penetapan status kawasan industri.

“Dasar yang selalu disebut RTRW, itu kan hanya peta kawasan. Jelas bukan dasar penetapan status kawasan peruntukan industri,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (17/2).

Sesuai regulasi penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) harus ditetapkan oleh Kementrian Perindustrian (Kemenperin).

Jadi, Kata BW, Perda RTRW yang ada hanya salah satu dasar perencanaan untuk menetapkan Kawasan Industri di suatu wilayah.

“Jangan jadikan alasan kawasan industri untuk membiarkan kerusakan jalan,” tegasnya.

Dicontohkannya, saat ini Kota Bontang hanya punya satu Kawasan Industri yakni yang dikelola swasta secara profisional oleh PT KIE.  Sehingga pengembangan ekonomi di kawasan yang mereka kelola menjadi lebih jelas dan cukup memberi dampak positif bagi PAD dan masyarakat.

Politisi NasDem itu pun menyatakan ia sangat mendukung jargon ramah investasi yang dicanangkan pemerintah, untuk itu ia meminta Pemkot untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang isinya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis KPI.

“Harus jelas, hingga industri apa saja yang boleh dikembangkan di kawasan itu,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlinawati mengatakan Bontang Lestari bukan kawasan industri. Kata dia, Perda RTRW hanya menyebut Kawasan Peruntukan Industri.

“Kawasan indutri itukan punya syarat-syarat tersendiri. Misalnya saja ada badan pengelolanya yang memegang SK dari Kementrian, kita ngajukan izin industri, izin pengelolaan industri,” terangnya.

Namun, Aji menilai saat ini belum dibutuhkan penyusunan Perkada. Meski ia menilai ke depan Bontang Lestari bisa saja ditetapkan jadi Kawasan Industri jika ada investor yang tertarik untuk mengelola kawasan tersebut.

“Seperti kawasan KIE, itukan mereka sebagai investor pengelola kawasan,” pungkasnya. (Yud/DT).

Previous Post

AJI Jember Dukung Polres Bondowoso Tindak Tegas Pemerasan Berkedok Wartawan

Next Post

Gondrong Keciduk di Depan SPBU Marangkayu, Naruto Jadi Buruan Polisi

Next Post
Gondrong Keciduk di Depan SPBU Marangkayu, Naruto Jadi Buruan Polisi

Gondrong Keciduk di Depan SPBU Marangkayu, Naruto Jadi Buruan Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.