Dialektis.co – Jajaran Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, Senin (16/2/2026) seorang pria berinisial S (34) diamankan bersama 12 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menyatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Terkait adanya transaksi narkoba di kediaman S.
Polisi pun melakukan pengintaian. Setelah diyakini kebenaran informasi awal itu. Polisi akhirnya melakukan penggerebekan di Jalan Patimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
“Sekira pukul 15.20 WITA, pria berinisial S kita amankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Kata dia, dari hasil penggeledahan. Dari dalam rumah, ditemukan 12 bungkus paket sabu dengan berat 5,55 gram.
Serta sejumlah barang bukti lain. Diantaranya 5 plastik kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
AKP Larto mengklaim, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Bontang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Ini bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda Bontang dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post