Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARIWARA

Gelar Paripurna, DPRD Bontang Setujui 17 Ajuan Raperda dalam Propemperda 2021

by Redaksi
October 21, 2020
Gelar Paripurna, DPRD Bontang Setujui 17 Ajuan Raperda dalam Propemperda 2021

Rapat Paripurna Penetapan Program Propemperda 2021 (Foto/Ajis)

DPRD Kota Bontang  melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bontang 2021, di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (20/10) Pagi.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam tersebut memutuskan menerima 17 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, 11 Raperda inisiatif Pemkot dan 6 Raperda inisiatif DPRD.

Raperda Usulan Pemerintah Kota, yakni:

  1. Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2025.
  2. Raperda tentang pajak daerah
  3. Raperda tentang fasilitas pencegahan dan  pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.
  4. Raperda tentang penyelenggara kearsipan.
  5. Raperda tentang pencabutan perdana nomor 3 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja RSUD Taman Husada
  6. Raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah.
  7. Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
  8. Raperda tentang pemekaran wilayah kelurahan
  9. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
  10. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.
  11. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022.

Usulan DPRD Kota Bontang terdiri dari :

  1. Raperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
  2. Raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.
  3. Raperda tentang rencana pembangunan industri.
  4. Raperda tentang keolahragaan.
  5. Raperda tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi.
  6. Raperda tentang penanggulangan banjir.

Mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bontang, Abdul Samad membacakan laporan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2021 tersebut.

Lebih lanjut dirincikannya, realisasi sebelumnya Propemperda tahun 2020 delapan Raperda telah rampung dibahas dan delapan Raperda lainnya masih dalam tahap penyelesaian pembahasan.

“Ada dua Raperda 2020 yang tidak dapat untuk realisasikan yaitu Raperda tentang kinerja dan disiplin ASN dan Raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan area penggunaan lain,” bebernya. (Ajis/Yud).

Previous Post

Deadline Sepekan, DRPD Minta Pemkot Segera Tetapkan Pemakaman Khusus Covid-19

Next Post

Listrik Perum HOP Migrasi ke PLN, PAD Bontang Nyusut Rp 200 Juta Sebulan

Next Post
Listrik Perum HOP Migrasi ke PLN, PAD Bontang Nyusut Rp 200 Juta Sebulan

Listrik Perum HOP Migrasi ke PLN, PAD Bontang Nyusut Rp 200 Juta Sebulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.