DIALEKTIS.CO – AS (29) tak berkutik saat unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama unit Reskrim Polsek Muara Badak dan Team Rajawali Polres Bontang menjemput di rumahnya di Kampung Baru, Desa Badak Baru, Muara Badak, Jumat (11/6/2021) dini hari.
Penjahat kambuhan itu kembali harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Saat diamankan, di kediamannya Polisi mengamankan satu unit rangka dan mesin motor yamaha Jupiter Z.
Baca juga: Syarat Bahasa Mandarin, Legislator Sesalkan Loker di Kutim yang Persulit Masyarakat
Motor hasil curian itu dia pereteli, sebagian dipakai sendiri untuk melengkapi motornya yang lain dan sebagaian ada yang dia jual.
“Kerangka motor telah dia jual ke seseorang di Muara Badak,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu Sujarwanto.
Terangnya kasus curanmor ini terbongkar berawal dari laporan seorang warga bernama Rudi Hartono yang melaporkan kehilangan motornya pada Sabtu (10/4/2021) pukul 18.00 Wita saat bekerja di Kebun Karet di Km 5 Marangkayu.
Baca juga: Kukar Juara Umum MTQ Kaltim ke-42, Tuan Rumah Bontang Runner Up
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencium keberadaan kendaraan curian tersebut di rumah tersangka yang tidak lain merupakan seorang resedivis kasus pencurian.
Tersangka mengaku dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian namun berdua bersama temannya. Saat ini rekannya tersebut masih dalam pencarian.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kabag Humas AKP Suyono. (Yud/DT).
Baca juga: Polisi Sita 29 Poket Sabu dari Pemuda di Bontang Baru, Pemasok Diburu
Discussion about this post