DIALEKTIS.CO – Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J. Akhirnya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang di gelar pada Selasa (9/8/2022).
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka” kata Listyo.
Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Seperti diketahui kasus ini benar-benar menarik prhatian publik. Menarik ditunggu, hasil pemeriksaan Polisi. Apa motif sebenarnya di balik kasus Polisi tembak Polisi ini. (*)
Discussion about this post