DIALEKTIS.CO, KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rachman menanggapi persoalan kondisi hutan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Menurutnya, kondisi kehutanan saat ini masih tergolong baik, meskipun terdapat sejumlah perusahaan yang beroperasi di area tersebut.
‘’Ya untuk sejauh ini, karena hutan kita di lindungi jadi masih aman,” ucapnya.
Kemudian, dirinya mengungkapkan bahwa segala aspek kebijakan terkait kehutanan saat diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Sedangkan, yang mengawasi kehutanan Kutim adalah UPTD. KPHP Bengalon.
Sementara itu, pemerintah sudah membuat peraturan terkait pengelolaan hutan untuk para pengusaha, seperti Kelompok Tani, perusahaan tambang, pekebunan dan sebagainya.
Kelompok Tani Hutan (KTH) akan diberikan produk tanaman – tanaman yang bisa menjadi ladang penghasilan perekomian mereka serta tetap menjaga kondisi hutan, kecuali tanaman sawit.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan bahwa bagi Kelompok Tani yang ingin mengelola hutan, akan di berikan fasilitas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
“Sedangkan, untuk perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan harus melakukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),” paparnya.
Sebagai informasi, izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pemebangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
‘’Harapan nya pihak – pihak yang terkait untuk pengelolaan kawasan hutan kita dapat mengikuti peraturan dari pemerintah, agar kawasan hutan tersebut dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post