Dialektis.co – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja (raker) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Wakaf Produktif di ruang Rapat I DPRD Bontang, Selasa (16/7/2024).
Rapat ini menghadirkan stekholder terkait, di antaranya tim pembahasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, bagian hukum serta Badan Wakaf Bontang.
Anggota Ketua Komisi III, Abdul Malik menuturkan Raperda ini merupakan inisiatif dari lembaga legislatif, bertujuan sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah agar melakukan pengembangan wakaf produktif di lingkupnya.
Menurutnya, Raperda wakaf produktif sangat penting mengingat acap kali terjadi lahan atau bangunan yang sudah diwakafkan kemudian dituntut kembali hingga ke pengadilan.
Sehingga perlu dikaji dan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) agar ada aturan yang mengikat.
“Sudah sering ada yang diwakafkan tapi setelah sekian lama dipermasalahkan. Jadi saya berharap dengan adanya Raperda ini, kita bisa mendorong pengembangan wakaf produktif di daerah kita,” sebutnya saat memimpin rapat.
Adapun pasa per pasal dijabarkan dan dibahas dalam raker tersebut. Hal ini untuk memperjelas tujuan, sasaran serta strategi yang bakal diterapkan agar dapat mengoptimalkan potensi wakaf di Kota Taman (sebutan lain Kota Bontang).
Dalam pembahasan ini pun, Abdul Malik mempertanyakan pasal 5 poin g. Di mana dalam pasal ini berbunyi benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menilai perinsip syariah ini ditetapkan menjadi prinsip wakaf untuk mempertegas poin yang tertera. Agar kedepannya, bangunan yang sudah diwakafkan terjaga dan miliki payung hukum,” sebutnya.
Pembahasan Pemberdayaan Wakaf Produktif bersama pihak terkait ini pun sudah 60 hingga 70 persen, artinya sudah hampir rampung. Sebab telah memasuki penjabaran pasal per pasal.
“Hari ini sudah pertemuan kedua, mungkin sekali lagi sudah selesai. Kami berharap setelah Raperda disahkan masyarakat semakin memahami peraturan yang diterapkan,” tutupnya. (ADV).
Penulis : Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post