Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN DPRD Bontang

Raperda Pemberdayaan Wakaf Hampir Rampung, Inisiatif DPRD Cegah Sengketa 

Redaksi by Redaksi
July 16, 2024
Raperda Pemberdayaan Wakaf Hampir Rampung, Inisiatif DPRD Cegah Sengketa 
Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja (raker) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Wakaf Produktif di ruang Rapat I DPRD Bontang, Selasa (16/7/2024).

Rapat ini menghadirkan stekholder terkait, di antaranya tim pembahasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, bagian hukum serta Badan Wakaf Bontang.

Anggota Ketua Komisi III, Abdul Malik menuturkan Raperda ini merupakan inisiatif dari lembaga legislatif, bertujuan sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah agar melakukan pengembangan wakaf produktif di lingkupnya.

Menurutnya, Raperda wakaf produktif sangat penting mengingat acap kali terjadi lahan atau bangunan yang sudah diwakafkan kemudian dituntut kembali hingga ke pengadilan.

Sehingga perlu dikaji dan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) agar ada aturan yang mengikat.

“Sudah sering ada yang diwakafkan tapi setelah sekian lama dipermasalahkan. Jadi saya berharap dengan adanya Raperda ini, kita bisa mendorong pengembangan wakaf produktif di daerah kita,” sebutnya saat memimpin rapat.

Adapun pasa per pasal dijabarkan dan dibahas dalam raker tersebut. Hal ini untuk memperjelas tujuan, sasaran serta strategi yang bakal diterapkan agar dapat mengoptimalkan potensi wakaf di Kota Taman (sebutan lain Kota Bontang).

Dalam pembahasan ini pun, Abdul Malik mempertanyakan pasal 5 poin g. Di mana dalam pasal ini berbunyi benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya menilai perinsip syariah ini ditetapkan menjadi prinsip wakaf untuk mempertegas poin yang tertera. Agar kedepannya, bangunan yang sudah diwakafkan terjaga dan miliki payung hukum,” sebutnya.

Pembahasan Pemberdayaan Wakaf Produktif bersama pihak terkait ini pun sudah 60 hingga 70 persen, artinya sudah hampir rampung. Sebab telah memasuki penjabaran pasal per pasal.

“Hari ini sudah pertemuan kedua, mungkin sekali lagi sudah selesai. Kami berharap setelah Raperda disahkan masyarakat semakin memahami peraturan yang diterapkan,” tutupnya. (ADV).

Penulis : Mira

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dewan Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Diduga Serangan Jantung, Pria 60 Tahun Terkapar di Terminal Sementara Simpang Sangatta Bontang

Next Post

Faizal Rachman Nilai Hutan Kutim Masih Cukup Terjaga, Perlu Terus Dipertahankan

Related Posts

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor
DPRD Bontang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor

Arfian Arsyad Warning Sekolah Jangan Jual Seragam ke Siswa Baru
DPRD Bontang

Arfian Arsyad Warning Sekolah Jangan Jual Seragam ke Siswa Baru

Soroti Proyek Multiyears dalam RPJMD, Yusuf Ingatkan Jangan Jadi Beban Fiskal Daerah
DPRD Bontang

Soroti Proyek Multiyears dalam RPJMD, Yusuf Ingatkan Jangan Jadi Beban Fiskal Daerah

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam
WARTA

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam

Bahas RPJMD, Dewan Minta Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Pemodelan Risiko
DPRD Bontang

Bahas RPJMD, Dewan Minta Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Pemodelan Risiko

RPJMD Harus Sesuai Arah Kebijakan Nasional
DPRD Bontang

RPJMD Harus Sesuai Arah Kebijakan Nasional

Next Post
Bantu Petani Kaliorang, Faizal Rachman Janji Siap Bantu Tingkatkan Jalan Usaha Tani 

Faizal Rachman Nilai Hutan Kutim Masih Cukup Terjaga, Perlu Terus Dipertahankan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.