DIALEKTIS.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah Kota Bontang hanya bisa pasrah saat diamanakan Tim Rajawali Polres Bontang dari kediamannya, Rabu (17/4/2024).
IRT tersebut diamankan polisi karena diduga mengambil handphone korban dengan cara yang tidak sah (embat) saat tertinggal di dashboard motor pada Rabu 10 April lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangannya menyampaikan kasus ini bermula dari laporan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menggelandang wanita tersebut ke Polres Bontang berikut barang bukti satu unit ponsel merek Vivo V27E.
“Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4,3 juta,” ujarnya.
Saat kejadian, pelapor tengah bertandang ke rumah kerabatnya untuk bersilaturahmi.
Korban baru tersadar bahwa HP miliknya tertinggal di laci sepeda motor scoopy usai bersilaturahmi, namun setelah di cek ternyata telah hilang.
Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bontang dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Rajawali.
“Upaya penyelidikan mengalami titik terang hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post