DIALEKTIS.CO – Peredaran narkoba jenis sabu seolah tak ada habisnya.
Kali ini, jajaran Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran barang haram itu di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau, Kota Bontang, Rabu (19/5) Sore.
Pelakunya, RS (28) warga Desa Santan Ulu, Kukar tertangkap tangan saat hendak bertransaksi mengedarkan sabu.
“Tersangka biasa menjual sabu pada nelayan,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.
Saat diciduk, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 16,7 gram.
Di Kediamannya, tak jauh dari lokasi penangkapan polisi juga mengamankan 22 plastik klip sabu siap edar, alat hisap sabu, telpon genggam dan dompet.
Hamam menyatakan saat ini jajarannya terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini.
Sebagai pengedar, RS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 terkait peredaran Narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (*)
Discussion about this post