Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARLEMEN KALTIM

Dua Raperda Perubahan Dasar Hukum Perusda Belum Disahkan

by Redaksi
August 21, 2021
DPRD Usulkan Raperda Inisiatif Terkait Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin (Foto/Frn)

DIALEKTIS.CO, SAMARINDA – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) hingga kini belum disahkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengaku karena perubahan dua Raperda tersebut masih terkendala belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Komisi II DPRD Kaltim.

Padahal DPRD sebelumnya sudah mulai menggarap hal tersebut tetapi tidak ditemukan kesepakatan antara pemerintah dengan legislatif.

Alhasil, kedua perusahaan pelat merah Kaltim yakni Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS) tak kunjung mengalami perubahan badan hukum menjadi Perseroda.

“Sudah dibahasa, tapi belum ketemu kesepakatan,” ujar Jawad, Kamis (19/8/2021).

Akibat tidak adanya kesepakatan tersebut, lanjut Jawad, hal itu bakal berimbas pada molornya pengesahan kedua Raperda.

“Pemerintah disinyalir tidak mengakomodasi keinginan Komisi II. DPRD minta ada keterlibatan yang tertuang dalam Perda, tetapi Pemprov tidak mau, akhirnya tidak ada titik temu,” urainya.

Padahal, usulan Raperda tersebut sudah dicanangkan semenjak dua tahun lalu atau sejak DPRD periode 2014-2019 sudah mulai dibahas. Namun hingga kini belum kunjung disahkan.

Menyangkut masalah tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menambahkan Pemprov Kaltim tidak mengakomodasi usulan Komisi II mengenai perubahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sebab menurutnya, jika Perusda berubah menjadi Perseroda, maka keputusan nantinya diambil melalui RUPS tanpa melibatkan DPRD Kaltim. Padahal, Bahar menilai jika hal ini merupakan upaya Pemprov Kaltim guna mengurangi peran pengawasan dari dewan.

Sehingga, sebelum kedua Raperda tersebut disahkan, Bahar meminta kepada Pemprov Kaltim untuk melibatkan pengawasan dari Komisi II. Apalagi ketika Perseroda ingin menambah penyertaan modal yang membutuhkan persetujuan dari anggota dewan.

“Saat pemerintah ingin menambah modalnya lewat RUPS, maka tertera di situ tidak perlu ada konsultasi dengan dewan. Jadi terserah RUPS. Inilah yang menurut kami itu tidak memuat hak pengawasan DPRD,” tandas Ketua Fraksi PAN tersebut. (Frans/Yud).

Previous Post

Cinta Ditolak, Tukang Kredit Curi Celana Dalam Janda Idamannya

Next Post

Isi Materi Kader HMI, Bakhtiar Wakkang Tanamkan Wawasan Kebangsaan

Related Posts

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Jahidin Ingatkan Pentingnya Menghargai Perbedaan
PARLEMEN KALTIM

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Jahidin Ingatkan Pentingnya Menghargai Perbedaan

Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda
PARLEMEN KALTIM

Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda

Romadhony Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sepinggan Baru
PARLEMEN KALTIM

Romadhony Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sepinggan Baru

Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir
PARLEMEN KALTIM

Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

Henry Pailan Gelar Sosper Pencegahan Narkotika di Kanaan Bontang
PARLEMEN KALTIM

Henry Pailan Gelar Sosper Pencegahan Narkotika di Kanaan Bontang

Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
PARLEMEN KALTIM

Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Next Post
Isi Materi Kader HMI, Bakhtiar Wakkang Tanamkan Wawasan Kebangsaan

Isi Materi Kader HMI, Bakhtiar Wakkang Tanamkan Wawasan Kebangsaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.