DIALEKTIS.CO, SAMARINDA – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) hingga kini belum disahkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengaku karena perubahan dua Raperda tersebut masih terkendala belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Komisi II DPRD Kaltim.
Padahal DPRD sebelumnya sudah mulai menggarap hal tersebut tetapi tidak ditemukan kesepakatan antara pemerintah dengan legislatif.
Alhasil, kedua perusahaan pelat merah Kaltim yakni Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS) tak kunjung mengalami perubahan badan hukum menjadi Perseroda.
“Sudah dibahasa, tapi belum ketemu kesepakatan,” ujar Jawad, Kamis (19/8/2021).
Akibat tidak adanya kesepakatan tersebut, lanjut Jawad, hal itu bakal berimbas pada molornya pengesahan kedua Raperda.
“Pemerintah disinyalir tidak mengakomodasi keinginan Komisi II. DPRD minta ada keterlibatan yang tertuang dalam Perda, tetapi Pemprov tidak mau, akhirnya tidak ada titik temu,” urainya.
Padahal, usulan Raperda tersebut sudah dicanangkan semenjak dua tahun lalu atau sejak DPRD periode 2014-2019 sudah mulai dibahas. Namun hingga kini belum kunjung disahkan.
Menyangkut masalah tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menambahkan Pemprov Kaltim tidak mengakomodasi usulan Komisi II mengenai perubahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebab menurutnya, jika Perusda berubah menjadi Perseroda, maka keputusan nantinya diambil melalui RUPS tanpa melibatkan DPRD Kaltim. Padahal, Bahar menilai jika hal ini merupakan upaya Pemprov Kaltim guna mengurangi peran pengawasan dari dewan.
Sehingga, sebelum kedua Raperda tersebut disahkan, Bahar meminta kepada Pemprov Kaltim untuk melibatkan pengawasan dari Komisi II. Apalagi ketika Perseroda ingin menambah penyertaan modal yang membutuhkan persetujuan dari anggota dewan.
“Saat pemerintah ingin menambah modalnya lewat RUPS, maka tertera di situ tidak perlu ada konsultasi dengan dewan. Jadi terserah RUPS. Inilah yang menurut kami itu tidak memuat hak pengawasan DPRD,” tandas Ketua Fraksi PAN tersebut. (Frans/Yud).
Discussion about this post