DIALEKTIS.CO – Bukannya ihtiar mencari kerja halal, AK (20) dan AB (30), dua sekawan pengangguran asal Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur malah kedapatan miliki sabu di Kota Bontang.
Sebanyak 2 poket sabu seberat 5,10 gram ditemukan pada AB dan AK saat ditangkap polisi di Jalan Sidorejo, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menyampaikan keduanya diringkus usai polisi mendapatkan informasi terpercaya adanya pengedar sabu di lokasi penangkapan.
“Keduanya sudah dicurigai petugas sejak awal. Saat digeledah, didapati sabu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujarnya.
Lebih lanjut keduanya sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selian sabu polisi juga menyita kendaraan, dan 2 ponsel.
Belakangan diketahui, kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Mereka baru saja bebas 3 bulan yang lalu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kita masih dalami kasus ini. Tersangka diketahui merupakan residivis yang baru keluar pada awal 2024 lalu,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post