DIALEKTIS.CO – JL (39) tak berkutik ketika ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang, sebab kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tersangka tertangkap pada, Rabu (31/3/2021) sore. Di pinggir jalan kawasan Ir Sukarno Hatta RT 01 Kelurahan Kanaan, Kota Bontang.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, penangkapan dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat.
Benar saja, saat Unit Reskoba bersama Tim Rajawali melakukan pengintaian petugas meyakini kebenaran informasi yang diterima.
“Saat digeledah ditemukan 1 paket sabu,” ujarnya Kasat Reskoba.
Setelah menjalani introgasi, JL kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan sabu miliknya di semak-semak tak jauh dari lokasi penangkapan.
Barang haram tersebut ditemukan dalam dompet kecil warna coklat berisi 8 plastik berisi sabu seberat 5,08 gram.
“Ia mengaku menjalani bisnis sabu sejak dua bulan terakhir,” bebernya.
Ditambahkan Kasubbag Humas Polres AKP H Suyono, tersangka saat ini langsung ditahan di Mako Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
“Penyidik menetapkan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post