DIALEKTIS.CO, Samarinda – DPRD Kaltim mulai mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tetang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin, pembentukan Rancangan Perda (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diusulkan mulai dibahas pada 2022 mendatang.
Diterangkan Jawad, mulanya Raperda tersebut ingin dibahas setelah disahkannya APBD Perubahan (APBD-P) Kaltim 2021 ini.
Namun melihat kondisi yang kurang memungkinkan, pembahasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal akan dibahas tahun depan setelah naskah akademik rampung.
“Anggaran perubabahan sepertinya sudah tidak bisa mengakomodir aspirasi masyarakat dalam hal ini usulan Raperda yang mau kita masukan,” ucap Jawad dikonfirmasi (23/9/2021).
Dihubungi secara terpisah Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Masykur Sarmian mengungkapkan ihwal pembentukan Perda tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemampauan terhadap tenaga kerja lokal.
Apalagi melihat masa pendemi Covid-19 seperti ini, akibatnya banyak tenaga kerja lokal yang terdampak pemotongan karyawan. Sehingga diperlukannya sebuah aturan untuk melindungi tenaga kerja dari beragam permasalahan yang dihadapi.
“Agar mampu bersaing dengan kerja diluar Kaltim termasuk juga tenaga kerja asing,” terang Masykur.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranamigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Suroto menyambut baik hadirnya Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Ia mendukung jika Raperda inisiatif dari DPRD Kaltim tersebut mulai dibahas pada 2022 mendatang.
“Nanti dewan yang bakal memasukan ke dalam Propemperda. Kalau sudah masuk pasti akan diikuti dengan pembahasan lebih intensif sampai penyusunan drafnya,” ungkap Suroto. (Frans/Yud).
Discussion about this post