DIALEKTIS.CO, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons cepat terhadap Surat Edaran (SE) yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam SE tersebut, KPK menekankan pentingnya pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun, menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan untuk menyesuaikan pelaksanaan APBD 2023 dengan saran dan arahan dari KPK.
Samsun mengungkapkan bahwa Inspektorat Wilayah Provinsi Kaltim (Itwilprov) telah menemukan beberapa OPD yang diduga keluar jalur yang semestinya.
“Ini penyesuaian saja terkait pelaksanaan APBD 2023. Kita sangat responsif terhadap saran dari KPK dan berusaha untuk menyikapi arahan dari KPK. Maka itulah alasan diadakannya rapat hari ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya di Gedung B DPRD Kaltim (23/11/2023).
Meskipun sebagian besar APBD Provinsi Kaltim telah memenuhi persyaratan perencanaan, terdapat beberapa OPD yang masih belum maksimal dalam menyerap anggaran.
Salah satunya adalah Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang masih dalam proses melengkapi administrasi.
“Tapi kita memproyeksikan akan terserap semua dana APBD-nya agar terlaksana, sebagian besar sudah memenuhi persyaratan perencanaan yang menjadi tuntutan,” tambahnya.
Rapat tersebut mencerminkan komitmen DPRD Kaltim untuk menjaga integritas dan mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pelaksanaan APBD, sejalan dengan arahan KPK. (ADV/DPRD Kaltim).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post