Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

DPR Undangkan RKUHP Baru, Selamat Tinggal KUHP Warisan Belanda

by Redaksi
December 6, 2022
DPR Undangkan RKUHP Baru, Selamat Tinggal KUHP Warisan Belanda

DIALEKTIS.CO – Selamat tinggal KUHPidana, dahulu bernama “Wetboek van Strafrecht voor Nederland-Indie” yang kemudian diubah menjadi “Wetboek van Strafrecht”

Kitab hukum pidana warisan zaman penjajahan kolonial VOC dan Belanda yang diberlakukan di NKRI berdasarkan UU 1/1946 jo. UU 73/1958 jo. Perpres 1/1965 jo. UU 7/1974 jo. UU 4/1976 itu kini sudah ada gantinya.

Hal itu menyusul telah disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) oleh DPR RI bersama Pemerintah melalui sidang paripurna, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Tolak Pengesahan RKUHP, AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke Pemprov dan DPRD Kaltim

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna dalam keterangannya.

Kata dia, selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Ia menilai hal ini tak patut dipertahankan lagi, sebab sudah tidak relevan lagi.

“Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan.

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik.

Baca Juga: Berikut 19 Pasal RKUHP yang Dituntut AJI Dicabut, Membahayakan Kebebasan Pers

Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis.

Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” kata dia.

UU tersebut disahkan dalam  rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Tags: BontangHukumKUHP
Previous Post

Tok, MA Vonis Tersangka Kasus Korupsi Bandara Bontang 6 Tahun Penjara

Next Post

Lampaui Target, Bontang Raih 53 Emas di Porprov VII Kaltim

Next Post
Matangkan Persiapan, KONI Bontang Optimis Rebut 42 Emas di Porprov 2022

Lampaui Target, Bontang Raih 53 Emas di Porprov VII Kaltim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.