DIALEKTIS.CO – Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah menuai sorotan dari legislator DPRD Kaltim.
Para wakil rakyat berharap agar revisi Pergub tersebut, segera dilakukan.
Pasalnya, hadirnya Pergub ini dinilai menjadi salah satu sebab lambannya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2021 di berbagai sektor.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengungkapkan seandainya Pergub itu tidak direvisi dalam waktu dekat, maka berpotensi terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang cukup besar pada 2021 ini.
“Sehingga duit rakyat bisa terserap oleh rakyat dengan maksimal,” ungkap Samsun saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Para anggota DPRD Kaltim disebutkan sepakat agar Pemprov bisa segera merevisi Pergub itu. Dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Kata dia, hal itu sangat diharapkan karena dianggap perlu untuk meningkatkan serapan anggaran.
“Kalau ini tidak direvisi maka potensi Silpa akan terus meningkat,” beber Samsun.
“Saat ini penyerapan anggaran cukup rendah. Bantuan keuangan (Bankeu) dari Rp 1,4 triliun sampai sekarang belum satu pun yang diserap Kabupaten dan Kota se-Kaltim,” tambahnya.
Diketahui hingga pertengah tahun 2021 ini, serapan APBD Kaltim baru berkisar 18-20 %, hal ini tergolong rendah dan berpotensi menyulitkan pembahasan APBD Perubahan mendatang. (Mfa/Yud)
Discussion about this post