DIALEKTIS.CO – Seolah tak jera mendekam di penjara. Pria berinisial J (37) warga Kelurahan Gunung Elai, Kota Bontang harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan J baru saja bebas sekira lima bulan dari kasus yang sama.
Ia tak berkutik saat ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bontang Selatan, pada Kamis (17/11/2022) sekira Pukul 00.40 WITA, dini hari.
“Dari tangan pelaku saat pengakapan didapat tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.66 gram,” kata Mandiyono.
Selanjutnya, kata Mandiyono, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 Ayat (1) atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1),” imbuhnya Mandiyono. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post