DIALEKTIS.CO – Kedapatan membawa 19,846 kilogram narkoba jenis sabu, dua warga Kota Bontang, Kalimantan Timur, terancam hukuman mati. SKD (47) dan JMD (30) diciduk jajaran Polres Malang, Jawa Timur pada 29 Mei lalu.
“Keduanya ditangkap di Jalan Ciliwung Kelurahan Purwantoro,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, dilansir dari JPNN, Selasa (7/6/2022).
Keduanya merupakan tersangka bandar sabu. Budi Hermanto menyatakan tangkapan dengan barang bukti mencapai 19,8 Kg ini menjadi salah satu tangkapan terbesar selama ia bertugas.
“Pengakuan kawanan tersangka ini yang pertama kali melakukan penjualan sabu-sabu,” ucapnya.
Namun, Kepolisian tidak lantas begitu saja mempercayai pengakuan pelaku. Terlebih hasil penelusuran barang bukti milik terangka ada yang berasal dari luar negeri.
“Ini (sabu-sabu) barang ada yang dari Timur Tengah, kawasan tiga emas ASEAN, dan ada yang diproduksi dalam negeri,” pungkasnya.
Atas perilaku mereka kedua bandar tersebut dijerat Pasal 114 dan 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009. Dengan ancaman hukuman mati. (*)
Discussion about this post