DIALEKTIS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mendukung penuh rencana penutupan lokalisasi Suka Damai Loa Hui, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Bandang Raya Solong di Kecamatan Sungai Pinang.
Menurut dia keberadaan lokalisasi itu seolah dibiarkan. Padahal mestinya kota Samarinda sebagai Ibukota Provinsi Kaltim bisa menjadi kiblat yang baik bagi kabupaten kota yang lain.
“Saya sebagai perempuan tentunya sangat mensuport dan mendukung itu. Tinggal keputusan, sebuah kebijakan yang dilakukan kota Samarinda menjadi acuan kabupaten kota yang lain,’’Paparnya saat dikonfirmasi dikomplek sekretariat DPRD Kaltim, 31 Maret 2021.
Puji Setyowati menyebutkan bahwa rencana penutupan itu sebagai keputusan dan kebijakan yang baik. Namun demikian, sebagai seorang perempuan, dirinya menaruh simpatik pada para pekerja didaerah tersebut.
“Karena disana ada saudara kita, mereka punya hak untuk tinggal, oleh karena itu perlu ada edukasi bahwa menghapus yang satu harus mencari solusi yang lain. Artinya dari instansi harus memberi pembekalan untuk kelangsungan hidup keberlanjutan bagi mereka, artinya tidak terputus. Bukan prosesinya tetapi ada kegiatan lain yang bisa memberikan pendapatan untuk kelangsungan hidupnya,’’bebernya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kedua lokalisasi itu tidak boleh lagi ada praktik prostitusi pasca bulan Ramadan.
Bahkan Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Dr H Rusmadi Wongso mewanti-wanti akan mengambil langkah ekstrem jika kegiatan ilegal tadi kembali berulang setelah bulan Ramadan.
“Karena sudah jelas lewat keputusan Wali Kota Samarinda jika penutupan Lokalisasi Loa Hui secara permanen sudah dilakukan sejak tahun 2014 dan Solong tahun 2016. Jadi seharusnya tidak boleh lagi ada praktik prostitusi di sana. Kalaupun ada, berarti kegiatan ini ilegal dan harus ditertibkan,” kata Wawali ketika memimpin rapat penutupan Lokalisasi Loa Hui, Kamis (30/3/2021) pagi di Balaikota.
Tak itu saja, ia juga akan menindaklanjuti terkait bangunan yang masih memiliki izin tempat hiburan karoeke di lokasi Loa Hui. Kalaupun masih ditemukan aktivitas prostitusi untuk memanfaatkan izin dari hiburan tadi, maka Pemerintah tak segan untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengelola maupun muncikari sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan Pekerja Seks Komersial.
“Karena isi dalam Perda ini sudah jelas, di mana tidak boleh ada lagi bangunan untuk kegiatan pelacuran di dalam Kota Samarinda. Jika masih ditemukan muncikari, bisa mendapat ancaman pidana sesuai pasal 296 Jo 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara,” tegas Rusmadi didampingi Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda Tejo Sutarnoto dan Kepala Dinas Sosial Ridwan Tassa.
Untuk diketahui, selama Ramadan, Pemkot Samarinda sendiri telah mengeluarkan surat imbauan agar tidak boleh lagi ada aktivitas hiburan selama bulan puasa di dua lokasi tadi. (Frn/Yud)
Discussion about this post