Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Curi Burung Kicau, Remaja 18 Tahun Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
June 15, 2020
Curi Burung Kicau, Remaja 18 Tahun Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

TIM Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Kalimantan Timur berhasil membekuk seorang spesialis pencurian burung kicau, Senin (15/6/2020) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menyatakan penangkapan pelaku RAS (18) warga Pagung RT. 004 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan dilakukan menyusul adanya loparan pencurian burung jenis cucak hijau di  Jalan Mangga No. 52 RT. 25 Kel. Satimpo Kecamatan Bontang Selatan.

“Setelah melalui proses penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di jalanan dekat rumahnya di Bontang Lestari,” ujarnya.

Kepada Polisi pelaku mengaku, bila burung yang diambilnya juga telah dijual setelah kejadian itu juga di Pasar Rawa Indah Kota Bontang, senilai  Rp. 200.000.

Baca juga: Tak Sengaja Kena Mata

Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Lilik Probo Handoko mengaku mengalami kerugian Rp. 7.500.000. Pelaku dan barang bukti pun kini telah diamankan di Polres Bontang.

Terhadap pelaku Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Mir/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
Share9TweetShare
Previous Post

Neni Mantap Pilih Joni Jadi Wakil di Pilkada 2020

Next Post

Kantor Imigrasi Bontang Segera Beroprasi, Pengawasan TKA Akan Lebih Ketat

Related Posts

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam
WARTA

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam

Pria di Bontang Lestari Terciduk Miliki Sabu, Sembunyikan dalam Kemasan Kopi
WARTA

Pria di Bontang Lestari Terciduk Miliki Sabu, Sembunyikan dalam Kemasan Kopi

Pilkada Bontang, Warga Loktuan Antusias Datang ke TPS
DPRD Bontang

Jadwal Pemilu Dipisah, Dewan Minta Pembahasan RPJMD Dikonsultasikan Ulang ke Provinsi

Dikucur Rp 12,77 Miliar, Jalan Utama Bukit Kusnodo dan Loktuan Mulai Mulus
DPRD Bontang

Jalan di Kusnodo & Sebagian Loktuan Mulus Lagi! Dewan Ingatkan Pemeliharaan Berkala

Ubayya Bengawan, Anggota DPRD Bontang (Dialektis.co/Mira)
DPRD Bontang

Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Sumardi Dukung Tingkatkan Kualitas Jalan M Roem Meski Lewat Skema e-Katalog
DPRD Bontang

Program Bontang Terang Terus Dipertanyakan, Sumardi: Banyak Masih Gelap

Next Post
Kantor Imigrasi Bontang Segera Beroprasi, Pengawasan TKA Akan Lebih Ketat

Kantor Imigrasi Bontang Segera Beroprasi, Pengawasan TKA Akan Lebih Ketat

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.