UNIT Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Bontang akan segera beroprasi, kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi Kaltim-Kaltara, Hendro Tri Prasetyo disela-sela kunjungannya ke Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (15/6).
“UKK tak seperti di Sangatta, Gerai Unit Layanan Paspor (ULP). Lebih besar, Unit Kerja Keimigrasian mengurusi semua kegiatan orang asing, termasuk pengawasan dan penindakan Tenaga Kerja Asing (TKA),” ujarnya.
Hendro mengatakan, pertemuan kali ini guna memastikan semua kesiapan sarana dan legalitas perjanjian kerjasama untuk segera mengaktifkan UKK Bontang yang sebelumnya harusnya digelar Maret 2020 lalu. Namun harus tertunda kerena pandemi Covid-19.
“Kami mengapresiasi, Bontang layak punya UKK,” terangnya.
Sementara, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyatakan upaya menghadirkan Kantor Keimigrasian merupakan salah satu upaya mendorong investasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah segera terwujud, memang saya targetkan tahun ini sudah mulai jalan. In sya Allah segera penandatanganan kerja samanya secara virtual,” bebernya.
Nantinya, UKK Imigrasi Bontang akan beroprasi di gedung dua lantai milik Pemerintah Kota yang berada di Jalan Awang Long, tepatnya di belakang Kantor Pengadilan Agama (PA).
Untuk gedung sudah siap ditempati, namun beberapa sarana dan prasarana belum terpenuhi. Terutama soal fasilitas kesisteman dan mebeler.
“Gedung yang dulu ngak jadi untuk P2TP2A, kita sudah rampungkan pengerjaanya. Nantinya kita rencanakan akan berhadapan langsung dengan pembangunan Mall Pelayanan Publik,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dengan adanya Kantor Imigrasi di Kota Bontang. Nantinya masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh untuk memperpanjang atau mengurus paspor guna keperluan ke luar negri, haji dan umroh.
Perizinan TKA pun akan lebih mudah. Termasuk pengawasan TKA yang tersebar bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Bontang bisa dilakukan lebih ketat, pemerintah dapat memaksimalkan potensi pajak dari setiap TKA yang ada. (Yud/DT).
Discussion about this post