Wali Kota Bontang telah menerbitkan aturan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dalam Perwali Nomor 21/2020 yang langsung mulai berlaku sejak 27 Agustus kemarin itu. Dengan tegas mengatur 3 jenis sanksi untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.
1. Sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
2. Kedapatan kembali mengulang kesalahan, akan dikenai sanksi lebih berat, yakni kerja sosial selama 30 menit atau aktivitas fisik berupa push up, sit up ataupun lari, selama 15 menit.
3. Jika masih kepala batu kedapatan kembali melanggar atau menolak sanksi kerja sosial. Petugas dapat mempidana pelanggar dengan ancaman kurungan selama sehari semalam.
Discussion about this post