Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home INFOGRAFIS

Bontang Berlakukan Perwali Protokol Kesehatan

Tanpa Masker Bisa Dipenjara

Redaksi by Redaksi
August 28, 2020
Bontang Berlakukan Perwali Protokol Kesehatan

Grafis by Mirah Hayati

Share on FacebookShare on Twitter

Wali Kota Bontang telah menerbitkan aturan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dalam Perwali Nomor 21/2020 yang langsung mulai berlaku sejak 27 Agustus kemarin itu. Dengan tegas mengatur 3 jenis sanksi untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

1. Sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

2. Kedapatan kembali mengulang kesalahan, akan dikenai sanksi lebih berat, yakni kerja sosial selama 30 menit atau aktivitas fisik berupa push up, sit up ataupun lari, selama 15 menit.

3. Jika masih kepala batu kedapatan kembali melanggar atau menolak sanksi kerja sosial. Petugas dapat mempidana pelanggar dengan ancaman kurungan selama sehari semalam.

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Bagian dari IKN, Amborawang Dipersiapkan Jadi Lokasi Markas Militer

Next Post

Antisipasi Virus Corona, Remaja Bontang Kuala Perketat Penjagaan Pengunjung

Related Posts

Satu Aplikasi Banyak Manfaat, Teman Naker Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan Digital yang Lebih Praktis
EKBIS

Satu Aplikasi Banyak Manfaat, Teman Naker Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan Digital yang Lebih Praktis

Inflasi Kaltim Tembus 3,31 Persen, Samarinda dan PPU Tertinggi
INFOGRAFIS

Inflasi Kaltim Tembus 3,31 Persen, Samarinda dan PPU Tertinggi

Polres Bontang Sediakan 5 Titik Penitipan Kendaraan untuk Pemudik, Bawa KTP Gratis
INFOGRAFIS

Polres Bontang Sediakan 5 Titik Penitipan Kendaraan untuk Pemudik, Bawa KTP Gratis

Libur Lebaran 2026 Cukup Panjang, Berikut Jadwal Lengkapnya Merujuk SKB 3 Menteri
INFOGRAFIS

Libur Lebaran 2026 Cukup Panjang, Berikut Jadwal Lengkapnya Merujuk SKB 3 Menteri

Pasca TKD Ditangkap, Kadis Damkar Dukung Polisi Telusuri Peredaran Narkoba
WARTA

Terima 25 Laporan Buaya, Baru 11 yang Berhasil Dievakuasi Damkar Bontang

Zakat Harta di Bontang Capai Rp7,59 Miliar, Berikut Ulasan Laporan Keuangan BAZNAS
INFOGRAFIS

Zakat Harta di Bontang Capai Rp7,59 Miliar, Berikut Ulasan Laporan Keuangan BAZNAS

Next Post
Antisipasi Virus Corona, Remaja Bontang Kuala Perketat Penjagaan Pengunjung

Antisipasi Virus Corona, Remaja Bontang Kuala Perketat Penjagaan Pengunjung

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.