DIALEKTIS.CO – Sedikit kabar baik buat warga Bontang, yang berencana jadi pemudik dalam wilayah Provinsi Kaltim atau yang biasa disebut mudik lokal pada masa pembatasan 6-17 Mei.
Pasalnya, Pemerintah Kota Bontang telah resmi mengizinkan mudik lokal. Namun dengan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan.
Setiap pemudik wajib membawa surat keterangan dari Kelurahan tempat tinggal terkait tujuan ke luar kota dan mengantongi surat test rapid antigen.
Baca juga: Infografis: Larangan Mudik Demi Cegah Kasus Baru
“Selama syarat administratifnya lengkap, silahkan saja mudik lokal,” kata Wali Kota Bontang, Basri Rase kepada awak media, Rabu (5/5/2021) siang.
Tak hanya berlaku bagi warga Bontang yang keluar. Syarat kelengkapan administratif tersebut juga berlaku bagi siapa saja yang akan berkunjung ke Kota Bontang, selama masa pengetatan diberlakukan.
Basri menegaskan aturan ini tidak berlaku untuk warga yang berada di sekitar Bontang seperti Teluk Pandan, Santan, Kandolo, dan sekitarnya terlebih mereka yang sehari-hari bekerja atau berdagang di Bontang. Dianggap bukan pemudik.
Baca juga: Indikasi Kenaikan Kasus Covid-19, di Bontang Hari Ini 6 Kasus Baru
Meski begitu, tanpa kedua surat itu pun masyarakat Kaltim yang berkunjung ke Bontang sebenarnya akan tetap diperkenankan masuk ke Kota Taman –sebutan lain Bontang. Namun akan dipaksa melakukan isolasi di rumah selama 5 hari, dengan diawasi oleh Garda Isoman di tingkat RT.
“Ini hanya berlaku bagi mudik lokal ya,” tegas orang nomor satu di Kota Bontang itu.
Sementara untuk pelaku perjalanan lintas pulau, sama sekali dilarang. Kecuali bagi perjalanan dinas, orang sakit, ibu melahirkan, dan warga yang meninggal.
Baca juga: Resmi, Wali Kota Basri Larang ASN Bukber dan Open House, Harus Jadi Role Model
Terangnya kebijakan yang diputuskan tersebut sebagai bentuk proteksi dari potensi lonjakan penyebaran Covid-19. Seperti yang dialami pada tahun sebelumnya usai libur nasional.
Sementara di tingkat Provinsi, Gubernur Kaltim Isran Noor telah mengeluarka keputusan pelarangan mudik lokal. Yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Penanganan Covid-19 Beserta Adendum 13/2021 dan Permenhub RI Nomor PM 13/2021 di Wilayah Kalimantan Timur. (Yud/DT).
Discussion about this post